Efektivitas Bapas Dalam Proses Diversi Terhadapan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Tarakan
ABSTRAK EFEKTIVITAS BAPAS DALAM PROSES DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI TARAKAN Penelitian ini mengkaji secara empiris mengenai efektivitas pelaksanaan peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam proses diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Tarakan dengan locus penelitian pada BAPAS Kelas II Tarakan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana yang berfokus terhadap kepentingan terbaik bagi anak telah dijelasakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap perkara anak wajib mengupayakan diversi sebagai bentuk penyelesaian di luar proses peradilan formal dengan pendekatan keadilan restoratif. Diversi memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian diantara korban dan pelaku, mencegah perampasan kemerdekaan anak, menghindarkan anak dari stigma negatif, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab anak atas perbuatannya. Penulisan ini menggunakan metode empiris dengan observasi, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Pembimbing Kemasyarakatan (PK), ABH, serta orang tua klien anak. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, laporan penelitian kemasyarakatan (LITMAS), serta bacaan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PK memiliki peran strategis dalam proses diversi, mulai dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca ajudikasi. PK tidak hanya melakukan pendampingan terhadap anak sejak tahap penyidikan, tetapi juga menyusun LITMAS yang memuat identitas anak, latar belakang keluarga, kondisi sosial dan pendidikan, faktor penyebab tindak pidana, kondisi korban, serta rekomendasi yang dapat menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan penyelesaian perkara. LITMAS bersifat wajib dan menentukan sah atau tidaknya proses peradilan anak, sehingga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi ABH. Data permintaan pendampingan diversi tahun 2021–2025 menunjukkan total 125 perkara dengan jenis kasus yang didominasi oleh pelanggaran lalu lintas, pengeroyokan, pencurian, perlindungan anak, dan tindak pidana lainnya, dengan tingkat keberhasilan diversi yang relatif tinggi meskipun masih terdapat hambatan seperti ketidakhadiran para pihak dan ketidaksepakatan mengenai ganti kerugian. Secara umum, pelaksanaan diversi di BAPAS Kelas II Tarakan telah berjalan efektif sesuai dengan ketentuan normatif dan prinsip keadilan restoratif, namun masih memerlukan penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta optimalisasi sarana dan prasarana untuk menjamin perlindungan dan pembinaan yang berkelanjutan bagi ABH.