ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Peredaran narkotika di wilayah perbatasan merupakan salah satu isu mendesak yang dapat menggangu keselamatan serta keteraturan masyarakat. Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan antara Indonesia dan Malayasia memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap tindak pidana narkotika. Tidak jarang anggota kepolisian, termasuk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Kondisi ini menimbulkan dilema antara penegakan hukum terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kejahatan dan pemberian perlindungan hukum sebagai bagian dari hak setiap warga negara yang menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis perlindungan hukum bagi anggota Satresnarkoba Polres Nunukan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di daerah perbatasan serta menganalisis kesesuaian pengaturan perlindungan hukum serta permasalahan normatif dalam penerapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika diberikan melalui pemenuhan hak-hak hukum selama proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan kode etik, hingga persidangan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi pendampingan hukum, penerapan asas praduga tak bersalah, serta jaminan atas hak-hak tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum tersebut menghadapi berbagai hambatan, antara lain tekanan opini publik, kompleksitas pembuktian perkara narkotika di wilayah perbatasan, serta adanya tuntutan profesionalisme dan integritas institusi kepolisian. Hal ini diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang terbukti bersalah dan perlindungan hak- hak hukum bagi anggota yang masih berstatus terduga guna menjamin kepastian hukum. Keadilan, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan Penelitian: Untuk menganalisis secara yuridis empiris bentuk penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang oleh Kepolisian Resort Nunukan di daerah perbatasan; dan untuk mendeskripsikan mengenai hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Nunukan dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang di daerah perbatasan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum yuridis empiris dengan dasar pemikiran bahwasanya objek yang hendak diteliti adalah seputar penerapan tugas dan fungsi kepolisian di Polres Nunukan dalam kerangka penanggulangan tindak pidana narkoba secara empiris dilapangan atau ditengah masyarakat meskipun pelaksanakan tugas tersebut, secara normatif dogmatik harus beranjak kepada peraturan undang-undang yang berlaku seperti undang-undang kepolisian, undang-undang narkotiak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang oleh Kepolisian Resort Nunukan di daerah perbatasan, terbagi atas 3 (tiga) pola pendekatan, yaitu: Penanggulangan secara Pre-Emtif dalam konteks penanggulangan tindak pidana Narkoba oleh Polres Nunukan adalah jajaran kepolisian telah melakukan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan hukum kepada berbagai segmen masyarakat di Wilayah Hukum Perbatasan Nunukan. Untuk Bentuk penanggulangan secara preventif oleh Polres Nunukan, yaitu dalam bentuk tindakan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi atau rawan terjadinya tindak pidana peredaran Narkoba. Sedangkan, pendekatan secara represif adalah bentuk penindakan oleh aparat kepolisian Polres Nunukan dimulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penangkapan yang berfungsi untuk memberikan hukuman kepada penyalahguna agar mendapatkan efek jera. Hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Nunukan dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang di daerah perbatasan, yaitu: Kurangnya sarana prasarana perangkat teknologi dan alat test urine yang memadai; Kurangnya Partisipasi Masyarakat; Kualitas Sumber Daya Manusia Personil Polres Nunukan Yang Masih Kurang; Personil Yang Kurang Menjaga Rahasia Operasi Penindakan Narkoba
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Peran Fungsi Reserse Dalam Kepolisian Sebagai Tindak Lanjut Upaya Penanganan dan Pengungkapan Kejahataan Pencurian Di wilayah Hukum Polres Nunukan Polda Kaltara. Pertama, Pengungkapan kejahatan oleh satreskrim Polres Nunukan. Kedua, Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengungkapan kejahatan oleh satreskrim Polres Nunukan. Ketiga, Tesis ini merupakan penelitian normative yang memfokuskan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan mengolah bahan-bahan hukum tersebut ditambah bahan hukum tersier untuk menjawab permasalahan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan negeri. Kedua, Upaya penanggulangan yang dilakukan Satreskrim Polres Nunukan untuk mengurangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah melalui pencegahan dan pemberantasan pencurian denagn kekerasan yaitu dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang belum terjadi, sedangkan upaya kepolisian berupa pemberantasan kejahatan pencurian dengan kekerasan, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang belum menjadi korban untuk tidak menjadi korban pencurian dengan kekerasan, dengan cara menangkap para pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan.