Abstrak
Tujuan Penelitian: Untuk menganalisis secara yuridis empiris bentuk penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang oleh Kepolisian Resort Nunukan di daerah perbatasan; dan untuk mendeskripsikan mengenai hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Nunukan dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang di daerah perbatasan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum yuridis empiris dengan dasar pemikiran bahwasanya objek yang hendak diteliti adalah seputar penerapan tugas dan fungsi kepolisian di Polres Nunukan dalam kerangka penanggulangan tindak pidana narkoba secara empiris dilapangan atau ditengah masyarakat meskipun pelaksanakan tugas tersebut, secara normatif dogmatik harus beranjak kepada peraturan undang-undang yang berlaku seperti undang-undang kepolisian, undang-undang narkotiak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang oleh Kepolisian Resort Nunukan di daerah perbatasan, terbagi atas 3 (tiga) pola pendekatan, yaitu: Penanggulangan secara Pre-Emtif dalam konteks penanggulangan tindak pidana Narkoba oleh Polres Nunukan adalah jajaran kepolisian telah melakukan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan hukum kepada berbagai segmen masyarakat di Wilayah Hukum Perbatasan Nunukan. Untuk Bentuk penanggulangan secara preventif oleh Polres Nunukan, yaitu dalam bentuk tindakan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi atau rawan terjadinya tindak pidana peredaran Narkoba. Sedangkan, pendekatan secara represif adalah bentuk penindakan oleh aparat kepolisian Polres Nunukan dimulai dari penyelidikan, penyidikan sampai dengan penangkapan yang berfungsi untuk memberikan hukuman kepada penyalahguna agar mendapatkan efek jera. Hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Nunukan dalam melakukan penanggulangan tindak pidana narkotika dan obat-obat terlarang di daerah perbatasan, yaitu: Kurangnya sarana prasarana perangkat teknologi dan alat test urine yang memadai; Kurangnya Partisipasi Masyarakat; Kualitas Sumber Daya Manusia Personil Polres Nunukan Yang Masih Kurang; Personil Yang Kurang Menjaga Rahasia Operasi Penindakan Narkoba