Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Peran Fungsi Reserse Dalam Kepolisian Sebagai Tindak Lanjut Upaya Penanganan dan Pengungkapan Kejahataan Pencurian Di wilayah Hukum Polres Nunukan Polda Kaltara. Pertama, Pengungkapan kejahatan oleh satreskrim Polres Nunukan. Kedua, Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pengungkapan kejahatan oleh satreskrim Polres Nunukan. Ketiga, Tesis ini merupakan penelitian normative yang memfokuskan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dengan mengolah bahan-bahan hukum tersebut ditambah bahan hukum tersier untuk menjawab permasalahan. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan negeri. Kedua, Upaya penanggulangan yang dilakukan Satreskrim Polres Nunukan untuk mengurangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah melalui pencegahan dan pemberantasan pencurian denagn kekerasan yaitu dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang belum terjadi, sedangkan upaya kepolisian berupa pemberantasan kejahatan pencurian dengan kekerasan, dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang belum menjadi korban untuk tidak menjadi korban pencurian dengan kekerasan, dengan cara menangkap para pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan.