ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini berjudul Tinjauan Perbandingan Hukum Sistem Royalti Performing Rights Manajemen Kolektif Nasional antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, kedudukan hukum kelembagaan, serta optimalisasi sistem pengelolaan dan penegakan royalti performing rights atas penggunaan karya cipta lagu di kedua negara. Selain itu, penelitian ini mengkaji perbedaan sistem hukum Indonesia yang berbasis civil law dan Malaysia yang berbasis common law dalam memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berfungsi sebagai lembaga satu pintu dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan karya musik secara komersial. Namun, mekanisme pengaturannya masih menghadapi kendala seperti rendahnya tingkat kepatuhan pengguna, keterbatasan akurasi data penggunaan lagu, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Sementara itu, Malaysia memiliki sistem pengelolaan royalti yang lebih terstruktur dan efektif, didukung oleh integrasi teknologi, transparansi distribusi, serta penegakan hukum yang lebih konsisten. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan optimalisasi teknologi digital guna meningkatkan optimalisasi sistem royalti performing rights di Indonesia serta menjamin perlindungan hak ekonomi pencipta secara maksimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan mendasar dalam kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika antara Indonesia dan Portugal. Indonesia masih menitikberatkan pada pendekatan hukum pidana di mana rehabilitasi sering kali diposisikan sebagai pemidanaan alternatif. Sebaliknya, Portugal melalui Lei n.º 30/2000 telah menerapkan kebijakan dekriminalisasi yang memandang penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan kesehatan masyarakat, bukan kriminalitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan kebijakan hukum rehabilitasi narkotika yang diterapkan di Portugal dan Indonesia serta bagaimana metode rehabilitasi yang diterapkan di Portugal dan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kebijakan narkotika di kedua negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Portugal menempatkan rehabilitasi sebagai instrumen utama yang terbuka dan preventif melalui peran Commission for the Dissuasion of Drug Addiction (CDT), sehingga penyalahguna tidak masuk dalam siklus peradilan pidana. Di Indonesia, meskipun terdapat jalur sukarela melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), akses rehabilitasi masih sangat dipengaruhi oleh proses penegakan hukum seperti melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan putusan pengadilan. Selain itu, metode rehabilitasi di Indonesia cenderung bersifat struktural dan baku, berbeda dengan Portugal yang lebih integratif, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial individu secara jangka panjang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan rehabilitasi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sebagai mekanisme pemulihan karena dominasi pendekatan pidana. Disarankan adanya transformasi kerangka hukum di Indonesia untuk lebih mengedepankan pendekatan kesehatan murni dan personalisasi layanan rehabilitasi guna meningkatkan efektivitas pemulihan dan reintegrasi sosial penyalahguna.