Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: MUHAMMAD CALVIN DENERO
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Perbandingan Hukum Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika antara Portugal dan Indonesia

2026•

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan mendasar dalam kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika antara Indonesia dan Portugal. Indonesia masih menitikberatkan pada pendekatan hukum pidana di mana rehabilitasi sering kali diposisikan sebagai pemidanaan alternatif. Sebaliknya, Portugal melalui Lei n.º 30/2000 telah menerapkan kebijakan dekriminalisasi yang memandang penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan kesehatan masyarakat, bukan kriminalitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan kebijakan hukum rehabilitasi narkotika yang diterapkan di Portugal dan Indonesia serta bagaimana metode rehabilitasi yang diterapkan di Portugal dan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kebijakan narkotika di kedua negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Portugal menempatkan rehabilitasi sebagai instrumen utama yang terbuka dan preventif melalui peran Commission for the Dissuasion of Drug Addiction (CDT), sehingga penyalahguna tidak masuk dalam siklus peradilan pidana. Di Indonesia, meskipun terdapat jalur sukarela melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), akses rehabilitasi masih sangat dipengaruhi oleh proses penegakan hukum seperti melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan putusan pengadilan. Selain itu, metode rehabilitasi di Indonesia cenderung bersifat struktural dan baku, berbeda dengan Portugal yang lebih integratif, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial individu secara jangka panjang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan rehabilitasi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sebagai mekanisme pemulihan karena dominasi pendekatan pidana. Disarankan adanya transformasi kerangka hukum di Indonesia untuk lebih mengedepankan pendekatan kesehatan murni dan personalisasi layanan rehabilitasi guna meningkatkan efektivitas pemulihan dan reintegrasi sosial penyalahguna.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perbandingan Hukum Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika antara Portugal dan Indonesia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan mendasar dalam kebijakan penanganan penyalahgunaan narkotika antara Indonesia dan Portugal. Indonesia masih menitikberatkan pada pendekatan hukum pidana di mana rehabilitasi sering kali diposisikan sebagai pemidanaan alternatif. Sebaliknya, Portugal melalui Lei n.º 30/2000 telah menerapkan kebijakan dekriminalisasi yang memandang penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan kesehatan masyarakat, bukan kriminalitas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perbandingan kebijakan hukum rehabilitasi narkotika yang diterapkan di Portugal dan Indonesia serta bagaimana metode rehabilitasi yang diterapkan di Portugal dan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kebijakan narkotika di kedua negara. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Portugal menempatkan rehabilitasi sebagai instrumen utama yang terbuka dan preventif melalui peran Commission for the Dissuasion of Drug Addiction (CDT), sehingga penyalahguna tidak masuk dalam siklus peradilan pidana. Di Indonesia, meskipun terdapat jalur sukarela melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), akses rehabilitasi masih sangat dipengaruhi oleh proses penegakan hukum seperti melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan putusan pengadilan. Selain itu, metode rehabilitasi di Indonesia cenderung bersifat struktural dan baku, berbeda dengan Portugal yang lebih integratif, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial individu secara jangka panjang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebijakan rehabilitasi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sebagai mekanisme pemulihan karena dominasi pendekatan pidana. Disarankan adanya transformasi kerangka hukum di Indonesia untuk lebih mengedepankan pendekatan kesehatan murni dan personalisasi layanan rehabilitasi guna meningkatkan efektivitas pemulihan dan reintegrasi sosial penyalahguna.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail