Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Putusan Mahkamah Agung
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Yuridis Klausul Milik Beding Dalam Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klausul milik beding dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah menurut ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019. Perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah dalam praktik kerap memuat klausul milik beding, yaitu klausul yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Klausul tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hukum perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul milik beding secara tegas dilarang oleh Pasal 1178 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak sejalan dengan sistem jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019 menegaskan bahwa perjanjian utang piutang yang mengandung klausul milik beding beserta perbuatan hukum turunannya adalah batal demi hukum, meskipun debitur terbukti wanprestasi. Dengan demikian, larangan klausul milik beding merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN PRINSIP NE BIS IN IDEM DALAM KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI TINJAU DARI PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/Pid.Sus/2014)

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini membahas penerapan prinsip ne bis in idem dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) serta keterkaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip ini berfungsi penting untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, serta mencegah terjadinya penuntutan ganda terhadap terdakwa atas perbuatan yang sama. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014) telah melanggar prinsi ne bis in idem karena responden diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, dengan barang bukti yang sama, dan dalam konteks hukum yang sama. Prinsip ne bis in idem tidak berlaku apabila waktu terjadinya perkara (tempus delicti) dan tempat terjadinya perkara (locus delicti) berbeda dengan kasus sebelumnya yang sudah memiliki putusan yang tetap. Pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1853 K/PID.SUS/2014, pertimbangan hakim dalam mengawal prinsip ne bis in idem dari perspektif Hak Asasi Manusia akan sangat menekankan pada perlindungan hak atas kepastian hukum, keadilan substantif, dan pencegahan perlindungan proses hukum. Hakim akan melakukan penafsiran yang cermat terhadap "perbuatan yang sama" tidak hanya secara tekstual tetapi juga kontekstual, dengan mempertimbangkan dampak terjadinya ganda terhadap hak asasi penipu. Keputusan untuk menerapkan atau menolak ne bis in idem pada akhirnya akan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan jaminan hak asasi individu dalam sistem peradilan pidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail