Tinjauan Yuridis Klausul Milik Beding Dalam Perjanjian Utang Piutang Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai klausul milik beding dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah menurut ketentuan hukum positif di Indonesia serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019. Perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah dalam praktik kerap memuat klausul milik beding, yaitu klausul yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki objek jaminan apabila debitur wanprestasi. Klausul tersebut menimbulkan permasalahan hukum karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hukum perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul milik beding secara tegas dilarang oleh Pasal 1178 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak sejalan dengan sistem jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2182 K/Pdt/2019 menegaskan bahwa perjanjian utang piutang yang mengandung klausul milik beding beserta perbuatan hukum turunannya adalah batal demi hukum, meskipun debitur terbukti wanprestasi. Dengan demikian, larangan klausul milik beding merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian utang piutang dengan jaminan hak atas tanah.