ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada Tenaga Medis atas dugaan penyalahgunaan dalam pemanfaatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, serta mengetahui akibat hukum yang timbul dari penegakan regulasi yang kaku. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Data dihimpun melalui studi kepustakaan, menganalisis asas-asas hukum pidana, khususnya asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) dan konsep mens rea (niat atau unsur kesalahan). Sumber hukum utama yang dianalisis adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan peraturan pelaksana terkait kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi konflik antara upaya penanggulangan narkotika yang represif dengan hak pasien atas pengobatan yang layak dan perlindungan profesi medis. Pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga medis hanya sah apabila terbukti terpenuhi unsur mens rea (adanya niat jahat atau kesalahan) untuk melakukan penyalahgunaan di luar batas indikasi dan standar profesional. Tindakan medis yang sesuai prosedur profesi seharusnya tidak memenuhi unsur pidana. Penegakan hukum dalam kasus ini harus menerapkan prinsip ultimum remedium, membedakan secara tegas antara penyalahgunaan murni oleh oknum dan kelalaian administratif yang tidak disengaja. Diperlukan interpretasi hukum yang harmonis antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk menyeimbangkan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dengan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi yang akan diterima oleh tenaga medis yang melakukan kelalaian dalam tindakan medis dan mekanisme penyelesaian sengketa medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasien dan keluarga yang merasa dirugikan akibat kelalaian tenaga medis dalam melakukan tindakan medis memiliki sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mendapat keadilan dimulai dari proses pengaduan ke internal rumah sakit atau lembaga yang terkait. Selain itu, pasien juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan apabila terdapat kerugian akibat kelalaian tersebut. Kemudian, setelah berlakunya UU Kesehatan, penyelesaian sengketa akibat dugaan kelalaian tenaga medis menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui beberapa jalur, baik non litigasi seperti konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi melalui pengadilan. Mekanisme non litigasi umumnya lebih disukasi karena bersifat efisien, rahasia, dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, serta sering kali melibatkan lembaga professional seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur litigasi tetap menjadi alternatif terakhir dengan mempertimbangkan bukti medis dan keterangan ahli. Dengan adanya beberapa jalur ini, diharapkan penyelesaian sengketa medis dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak. Penting bagi pasien atau keluarganya untuk mengumpulkan bukti medis dan meminta bantuan hukum guna memperkuat gugatan yang diajukan. Dengan langkah hukum yang sesuai, hak-hak pasien dapat terlindungi dan akuntabilitas tenaga medis dapat ditegakkan.