Tanggung jawab tenaga medis atas kelalaian ditinjau dari aspek perlindungan konsumen
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi yang akan diterima oleh tenaga medis yang melakukan kelalaian dalam tindakan medis dan mekanisme penyelesaian sengketa medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasien dan keluarga yang merasa dirugikan akibat kelalaian tenaga medis dalam melakukan tindakan medis memiliki sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mendapat keadilan dimulai dari proses pengaduan ke internal rumah sakit atau lembaga yang terkait. Selain itu, pasien juga dapat menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan apabila terdapat kerugian akibat kelalaian tersebut. Kemudian, setelah berlakunya UU Kesehatan, penyelesaian sengketa akibat dugaan kelalaian tenaga medis menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui beberapa jalur, baik non litigasi seperti konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi melalui pengadilan. Mekanisme non litigasi umumnya lebih disukasi karena bersifat efisien, rahasia, dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, serta sering kali melibatkan lembaga professional seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur litigasi tetap menjadi alternatif terakhir dengan mempertimbangkan bukti medis dan keterangan ahli. Dengan adanya beberapa jalur ini, diharapkan penyelesaian sengketa medis dapat dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak. Penting bagi pasien atau keluarganya untuk mengumpulkan bukti medis dan meminta bantuan hukum guna memperkuat gugatan yang diajukan. Dengan langkah hukum yang sesuai, hak-hak pasien dapat terlindungi dan akuntabilitas tenaga medis dapat ditegakkan.