Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

14 hasil
Subjek: peraturan daerah
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Tentang Bantuan Hukum Sebagai Instrumen Pemenuhan Hak Asasi Manusia

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN TENTANG BANTUAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Kota Tarakan serta materi muatan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Bantuan Hukum sebagai instrumen pemenuhan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang didukung hasil wawancara dan data penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Tarakan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, konsep bantuan hukum, akses terhadap keadilan, dan pemenuhan HAM. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa implementasi Pasal 19 ayat (2) UU Bankum belum terlaksana secara optimal karena belum terbentuknya Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dan belum dimasukkannya pembentukan Perda tersebut dalam Propemperda/Prolegda Tahun 2026. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memenuhi (to fulfil) hak atas akses terhadap keadilan melalui bantuan hukum sebagai bagian dari HAM bagi masyarakat miskin. Materi muatan Perda perlu didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis serta disesuaikan dengan kebutuhan Kota Tarakan, meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, pendanaan, syarat dan tata cara penyelenggaraan, pertanggungjawaban dan pengawasan, larangan, serta ketentuan sanksi sesuai dengan kewenangan daerah. Pembentukan Perda tersebut penting sebagai instrumen hukum daerah untuk memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum dan mendukung pemenuhan HAM, khususnya hak masyarakat miskin atas akses terhadap keadilan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN MALINAU

2026•

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, serta keamanan masyarakat. Kabupaten Malinau sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran narkotika, sehingga memerlukan kebijakan penanggulangan yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai dasar hukum pencegahan dan penanggulangan narkotika. Namun demikian, efektivitas implementasi peraturan daerah tersebut, khususnya dalam mendorong peran serta masyarakat, masih menjadi persoalan yang perlu dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, serta mengkaji arah pengaturan peraturan daerah tersebut dalam mendorong model peran serta masyarakat yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui analisis peraturan perundang-undangan yang relevan serta data empiris yang diperoleh dari praktik pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sosialisasi regulasi kepada masyarakat, belum terintegrasinya peran antarinstansi terkait, serta belum adanya mekanisme peran serta masyarakat yang terstruktur dan berkelanjutan. Peran masyarakat dalam pencegahan peredaran gelap narkotika masih bersifat sporadis dan belum menjadi bagian dari sistem kebijakan daerah yang terpadu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan substansi dan arah kebijakan Perda Nomor 4 Tahun 2020, khususnya dalam pengaturan partisipasi masyarakat, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pengembangan model pencegahan berbasis komunitas agar upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Malinau dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Guru dan siswa dikabupaten malinau

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Siswa di Kabupaten Malinau dan perlunya pembentukan Peraturan Daerah tentang perlindungan guru dan siswa di Kabupaten Malinau Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengaturan perlindungan hukum bagi guru dan siswa di Kabupaten Malinau didasarkan pada peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meskipun belum ada peraturan daerah khusus yang mengatur tentang perlindungan guru dan siswa, Pemerintah Kabupaten Malinau mendukung pendidikan melalui program wajib belajar 16 (enam belas) tahun dan pengembangan kompetensi guru. Namun, guru masih menghadapi risiko kriminalisasi saat menegakkan disiplin. Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Siswa di Malinau diperlukan karena meningkatnya kekerasan dan intimidasi terhadap guru dan siswa, belum adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Siswa, serta kebutuhan menciptakan lingkungan belajar aman dan inklusif. Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Siswa ini juga memperkuat kewenangan daerah dan menindaklanjuti aspirasi pemangku kepentingan untuk perlindungan hukum yang efektif.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN METODE REGULATORY IMPACT ASSESMENT DALAM PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

2026•

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak penerapan metode RIA dalam penyusunan naskah akademik rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terhadap peningkatan prestasi dan kesejahteraan atlit dan mengetahui dan menganalisis dampak penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dengan menggunakan metode RIA. Penelitian tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan Pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum dengan teknik pengumpulan melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan metode RIA dalam penyusunan dokumen naskah akademik rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan sarana yang digunakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang peduli dengan bidang keolahragaan dalam proses pembentukannya, dan dapat berdayaguna bagi kepentingan bagi setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga dan tenaga keolahragaan. Sedangkan dampak dari penerapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dengan menggunakan metode RIA yaitu terhadap aspek beban keuangan negara yang dijabarkan kedalam analisis biaya, analisis manfaat dan perbandingan biaya dan manfaat. Analisis biaya dilakukan dengan menguraikan biaya yang timbul dalam opsi permasalahan atau materi muatan yang ada. Analisis manfaat dilakukan dengan menguraikan semua manfaat dan keuntungan yang diharapkan akan diperoleh para pemangku kepentingan teridentifikasi yang akan terdampak dalam opsi permalasahan atau materi muatan yang ada. Dan perbandingan biaya dan manfaat Perbandingan biaya dan manfaat bertujuan untuk menilai apakah suatu pilihan memberi manfaat yang lebih besar daripada biaya yang harus ditanggung oleh penerima dampat atau menciptakan biaya yang lebih besar daripada manfaat yang diterima para penerima dampak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KABUPATEN MALINAU

2026•

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat berdasarkan data primer. Fokus utamanya adalah fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun bukti fisik dan arsip yang ditinggalkan. Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak menjadi pedoman teknis bagi daerah dalam melindungi anak dan mencegah kekerasan seksual, yang kemudian diimplementasikan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak. Pelaksanaannya difasilitasi oleh SK pembentukan Pokja KLA dan desk job Pokja KLA, yang mengoordinasikan program, pemantauan, dan evaluasi KLA secara lintas sektor di Kabupaten Malinau. Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak belum sepenuhnya efektif karena terkendala hukum, aparat, sarpras, peran masyarakat, dan budaya. Perda memberikan landasan hukum penting, tetapi keterbatasan kapasitas aparat, fasilitas layanan anak yang belum memadai, rendahnya partisipasi masyarakat, serta norma budaya yang belum sepenuhnya mendukung perlindungan anak menghambat implementasinya. Dengan demikian, keberhasilan nyata perda memerlukan peningkatan implementasi, dukungan lintas sektor, dan adaptasi budaya yang responsif terhadap hak anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALINAU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM DESA SARJANA DALAM MENDUKUNG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Penelitan ini berjudul Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah; bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Malinau dan faktor penghambat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Desa Sarjana Dalam Mendukung Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait Program Desa Sarjana. Penelitan ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dengan menggunakan data primer. Metode ini mengandalkan fakta empiris dari perilaku manusia, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun peninggalan fisik dan arsip. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2022 telah berjalan efektif dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia desa. Secara normatif, Peraturan Daerah telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau dalam menyelenggarakan Program Desa Sarjana sebagai kebijakan afirmatif di bidang pendidikan. Secara implementatif, mekanisme seleksi, penetapan penerima, serta penyaluran bantuan biaya pendidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini terbukti memperluas akses pendidikan tinggi bagi putra-putri desa dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah berbasis desa. Dengan demikian, tujuan pembentukan Peraturan Daerah untuk mendukung pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa dapat dinilai tercapai secara substansial. Adanya peserta yang mengundurkan diri dan tidak dapat mengembalikan dana tidak menghilangkan efektivitas Peraturan Daerah, namun menunjukkan perlunya penguatan aspek teknis pelaksanaan. Pengunduran diri peserta merupakan kendala implementatif yang bersifat individual dan kasuistis. Dalam perspektif efektivitas hukum, suatu peraturan dinilai efektif apabila norma dapat dilaksanakan dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan. Secara keseluruhan, Program Desa Sarjana tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi desa asal peserta. Namun demikian, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi pelaksana, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan mekanisme pembinaan guna meminimalisir risiko pengunduran diri dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MEANING PARTICIPATION MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

2025•

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Peraturan Perundang Undangan dan Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach)). Berdasarkan hasil penelitian Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain dalam UUD 1945, UUNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, proses pengakuan tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat adat sendiri. Peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, namun implementasi yang efektif masih memerlukan perhatian lebih. Selanjutnya Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki makna yang mendalam dalam hal pengakuan hak-hak, kedaulatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal inklusi formal dalam proses legislasi, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi suara, nilai, dan kearifan lokal yang telah membentuk kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Pada Gedung di Kota Tarakan.

2024•

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana penegakan hukum terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada gedung di Kota Tarakan. Penelitian ini berfokus pada gedung menurut, pertanyaan pertama bagaimana penegakan hukum pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, kedua hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pada Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penelitian merupakan penelitian empiris yang dilakukan langsung di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan adalah tidak efektif, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik, pengelola atau penanggung jawab bangunan gedung di kenakan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai dengan isi Peraturan Daerah tersebut, meski telah dijelaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran dilakukan peneguran hingga diberi sanksi pidana kurungan tiga (3) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah). Dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah adanya aturan hukum yang kurang jelas, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar instansi terkait dan kurang kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Efektivitas Implementasi Pelaksanaan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini berjudul Studi Tentang Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan PengawasanPeredaran Minuman Beralkohol Di Kecamtan Malinau Utara, Sesuai DenganPeraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol Di Kabupaten Malinau, dengan fokus penelitian, yaitu sosialisasi, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan ketentuan pidana. Dari hasil penelitian diperoleh pelaksanaan sosialisasi, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan ketentuan pidana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13Tahun2002, masih kurang optimal, masih banyak peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Malinau Utara pada umumnya di Kabupaten Malinau. Dikarenakan kurangnya penyampaian sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh mengenai pentingnya penerapan Peraturan Daerah tersebut, kurangnya pengawasan dalam hal ini menjadi penghambat dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah tesebut. Perlunya kerja sama antara aparatur pemerintah dan peran serta masyarakat mengenai pentingnya penerapan Peraturan Daerah dalam mendukung terciptanya ketentraman, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Malinau serta demi upaya mewujudkan visi Kabupaten Malinau aman nyaman dan damai.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, apakah makna meaningful participation sudah diterapkan dalam pembentukan peraturan daerah; Kedua, akibat hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, makna meaningful participation muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang ditindak lanjut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makna meaningful participation belum sepenuhnya diterapkan dalam pembentuak peraturan daerah. Kedua, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga persyaratan yaitu: Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained), jika tidak memenuhi persyaratan tersebut minimal satu tahapan dari keseluruhan tahapan tersebut maka sebuah undang-undang dan peraturan mengalami cacat formil dalam pembentukannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Periode Tahun 2020-2022

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

DPRD Merupakan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi legislasi yang berpedomankan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini terdapat asas yang menjadi sebuah dasar dalam prosesnya yaitu asas keterbukaan. Maka penelitian ini memfokuskan kepada penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda yang dilaksanakan di kota Tarakan pada periode tahun 2020-2022. Penulisan ini membahas tentang penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda oleh DPRD kota Tarakan menggunakan metode penelitian empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pada pembentukan perda di kota Tarakan bahwa ada karakteristik yang berbeda dalam mekanisme pembahasan pada perda yang bersifat kumulatif terbuka dan tertutup sehingga dalam pembahasannya memiliki perbedaan penerapan asas keterbukaan dalam proses pembahasannya pada setiap tahapan dan pada implementasi asas keterbukaan telah diterapkan melalui keterwakilan masyarakat

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

implementasi peraturan daerah provinsi kalimantan utara nomor 6 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok di kota tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian Ini Bermaksud Menjawab Dua Pertanyaan Terkait Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Tarakan . Pertama Bagaimana Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Ini Berlaku Di Masyarakat ? Kedua Apa Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Daerah Ini Di Kota Tarakan ? Skripsi Ini Merupakan Penelitian Empiris Dengan Objek Kajian Mengenai Perilaku Masyarakat. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Ketentuan Hukum, Yakni : Peraturan Daaerah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Tarakan Dan Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Dalam Menentukan Faktor Penghambat Penerapan Aturan Ini . Data Yang Digunakan Dalam Skripsi Ini Terdiri Dari Data Primer Dan Data Skunder . Data Perimer Yaitu Data Yang Didapatkan Melalui Wawancara, Obersevasi Dan Pengamatan Dilapangan. Data Sekunder Diperoleh Dari Buku, Jurnal, Artikel, Data-Data Internet. Hasil Dari Penelitian Ini,, Penulis Menyimpulkan Bahwa, Pertama Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Ini Belum Maksimal Khususnya Di Kota Tarakan. Kedua Penghambat Dalam Penerapan Peraturan Ini Disebabkan Karena Lemahnya Regulasi, Faktor Penegeak Huku, Kurangnya Sarana Dan Prasarana, Serta Faktor Kebudayaan Masyarakat. Kesimpulan Dari Penelitian Ini, Penulis Menyimpulkan Bahwa Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Ini Belum Maksimal Dijalankan Pemerintah Dan Kurangnya Ketegasan Dalam Pengawasan Penerapan Aturan Ini Serta Lemahnya Sanksi Yang Berikan Dalam Aturan Ini.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan yuridis pengembangan kawasan pariwisata amal berdasarkan peraturan daerah kota Tarakan nomor 4 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah kota Tarakan tahun 2012-2023

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Salah satunya sektor pariwisata yang terdapat di Kota Tarakan yang merupakan daerah otonom pasca pemekaran dari Kalimantan Timur pada tahun 2012. Dengan adanya pemekaran daerah maka akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran Daerah juga mempu memperbaiki sektor kepariwisataan, diantaranya semakin lengkap dan terjangkaunya sarana yang memadai serta pelayanan dan perwatan obyek wisata yang lebih baik. Penulisan ini bertujuan agar dapat mengetahui pelaksanaan kewenangan pemerintah kota Tarakan dalam pengelolaan Kawasan objek wisata terpadu khususnya wilayah amal, agar pula mengetahui factor yang menghambat dalam pengelolaan Kawasan pariwisata amal. mafaat teoritis dan manfaat praktis. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan memalui studi bahan Pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian dengan melalukan penusuran peraturan dan literatur yang relevan dengan masalah yang ada. pendekatan masalah pendekatan staute adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangyang terkait dengan masalah, bahan hukum primer yaitu bahan hukum otoritatif memliki kewenangan, hukum sekunder semua publikasi tentang undang-undang yang bukan dokumen resmi. analisis bahan hukum dilakukan penulis melalui penekanan secara kualitatif yang di deskripsikan secara konperhensi. peran pemerintah dalam mengembangkan Kawasan pariwisata perlu membuat regulasi, regulasi merupakan hal penting. faktor yang menghambat pelaksanaan nya yaitu faktor bencana alam, faktor lingkungan yang rusak, faktor pungutan liat atau pungli, faktor eksternal, faktor regulasi, faktor masyarakat daa faktor dana. berdasarkan penilitian peran pemerintah dalam mengembangan Kawasan pariwisata amal memang sudah berjalan tahap pengerjaan namun ada juga faktor yang menhambatnya yaitu faktor regulasi yang belum ada saat ini, saran pemerintah lebih aktif lagi dalam mencari bantua dana dari investor, diharapkan pemerintah untuk fakus dalam mengembangkan Kawasan pariwisata tersebut, agar juga pemerintah dapat memperkerjakan masyarakat sekitar pantai amal.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kota Tarakan

2022•

ABSTRAK AIDIL RIAN SANJAYA, NPM. 1740501069, dengan judul “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN DI KOTA TARAKAN” di bawah bimbingan, NURASIKIN, S.HI., M.H dan FATHURRAHMAN, S.Pd., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu terdapat pada penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di Kota Tarakan, pada praktek penegakan hukum tersebut adanya ketidakserasian dengan apa yang telah ditentukan dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut diuraikan dalam dua rumusan masalah yaitu; 1) faktor penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan berdasarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan? 2) hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima di kota tarakan ?. Penelitian ini mengunakan penelitian empiris dengan menggunakan pengumpulan bahan hukum yaitu wawancara dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu secara substansi penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima Kota Tarakan ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Tarakan nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman di Kota Tarakan ini sudah tepat, dan secara struktur penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat hukum yakni Satpol-PP Kota Tarakan telah bekerja sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan, akan tetapi penegakan hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya disebabkan masih kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang telah diberlakukan, pedagang kaki lima yang tidak memiliki ijin menempati lokasi akan ditindak oleh aparat penegak hukum berupa memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis hingga dengan melakukan penertiban barang dagangan mereka, bahkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail