Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: RISKA TRI UTAMI
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

MEANING PARTICIPATION MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

2025•Koleksi Perpustakaan

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Peraturan Perundang Undangan dan Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach)). Berdasarkan hasil penelitian Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain dalam UUD 1945, UUNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, proses pengakuan tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat adat sendiri. Peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, namun implementasi yang efektif masih memerlukan perhatian lebih. Selanjutnya Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki makna yang mendalam dalam hal pengakuan hak-hak, kedaulatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal inklusi formal dalam proses legislasi, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi suara, nilai, dan kearifan lokal yang telah membentuk kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

MEANING PARTICIPATION MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH

2025•

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Peraturan Perundang Undangan dan Meaning Participation Masyarakat Hukum Adat dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach)). Berdasarkan hasil penelitian Keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain dalam UUD 1945, UUNomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, proses pengakuan tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat adat sendiri. Peraturan perundang-undangan telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak mereka, namun implementasi yang efektif masih memerlukan perhatian lebih. Selanjutnya Partisipasi masyarakat hukum adat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki makna yang mendalam dalam hal pengakuan hak-hak, kedaulatan, serta pelestarian budaya dan lingkungan mereka. Ini bukan hanya soal inklusi formal dalam proses legislasi, tetapi juga tentang memberikan ruang bagi suara, nilai, dan kearifan lokal yang telah membentuk kehidupan masyarakat adat selama berabad-abad. Dengan melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail