Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NUR INDAH SARI

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Periode Tahun 2020-2022

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

DPRD Merupakan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi legislasi yang berpedomankan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini terdapat asas yang menjadi sebuah dasar dalam prosesnya yaitu asas keterbukaan. Maka penelitian ini memfokuskan kepada penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda yang dilaksanakan di kota Tarakan pada periode tahun 2020-2022. Penulisan ini membahas tentang penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda oleh DPRD kota Tarakan menggunakan metode penelitian empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pada pembentukan perda di kota Tarakan bahwa ada karakteristik yang berbeda dalam mekanisme pembahasan pada perda yang bersifat kumulatif terbuka dan tertutup sehingga dalam pembahasannya memiliki perbedaan penerapan asas keterbukaan dalam proses pembahasannya pada setiap tahapan dan pada implementasi asas keterbukaan telah diterapkan melalui keterwakilan masyarakat

Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tarakan Periode Tahun 2020-2022

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

DPRD Merupakan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi legislasi yang berpedomankan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini terdapat asas yang menjadi sebuah dasar dalam prosesnya yaitu asas keterbukaan. Maka penelitian ini memfokuskan kepada penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda yang dilaksanakan di kota Tarakan pada periode tahun 2020-2022. Penulisan ini membahas tentang penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda oleh DPRD kota Tarakan menggunakan metode penelitian empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pada pembentukan perda di kota Tarakan bahwa ada karakteristik yang berbeda dalam mekanisme pembahasan pada perda yang bersifat kumulatif terbuka dan tertutup sehingga dalam pembahasannya memiliki perbedaan penerapan asas keterbukaan dalam proses pembahasannya pada setiap tahapan dan pada implementasi asas keterbukaan telah diterapkan melalui keterwakilan masyarakat