ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran persyaratan dokumen pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dengan menitik beratkan pada penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam proses pencalonan legislatif, kelengkapan dan keabsahan dokumen merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan tersebut. Pelanggaran berupa pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, atau pemberian keterangan tidak benar akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 240 ayat 2 huruf c tentang kelengkapan syarat dan Pasal 520 Undang-Undang Pemilu tentang tindak pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada calon legislatif, pengurus partai politik, maupun pihak lain yang terlibat apabila terpenuhi unsur-unsur delik sesuai Undang-Undang Pemilu. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara maksimal enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Pemilu. Namun, penerapan pertanggungjawaban pidana sering menghadapi hambatan seperti lemahnya pembuktian, rendahnya kesadaran pelaporan, dan intervensi politik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme verifikasi dokumen, peningkatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi pidana secara konsisten berdasarkan Undang-Undang Pemilu untuk menjaga integritas pemilihan umum di Kota Tarakan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan periode 2019–2024, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi tersebut. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) melalui fungsi legislasi yang seharusnya dijalankan secara aktif dan inisiatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan anggota Bapemperda DPRD Kota Tarakan serta dokumentasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kota Tarakan belum optimal. Hal ini tercermin dari minimnya jumlah Perda yang dihasilkan melalui inisiatif DPRD, yang sebagian besar masih didominasi oleh usulan dari pihak eksekutif. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi legislasi antara lain adalah tingkat pendidikan dan pengalaman anggota DPRD, kurangnya pelatihan dan sarana pendukung, serta rendahnya sinergi internal dalam memproses Raperda. Kondisi ini menyebabkan lemahnya daya inisiatif DPRD dalam merancang Perda yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota DPRD, penyediaan sarana memadai, serta optimalisasi peran Bapemperda sangat diperlukan guna memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi secara lebih efektif dan responsif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan Sekretariat Dewan dalam pelaksanaan fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rumusan masalah yang dikaji meliputi kedudukan Sekretariat Dewan dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penggunaan anggaran oleh DPRD melalui peran serta Sekretariat Dewan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi literatur, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, laporan kegiatan, serta dokumen internal Sekretariat Dewan dan DPRD. Analisis ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi bagaimana peranan dan mekanisme yang diterapkan dalam penggunaan anggaran serta kontribusinya terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Sekretariat Dewan memegang peranan strategis sebagai penyokong administrasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD. Kedudukan ini tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penggerak dalam memastikan alokasi dan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mekanisme penggunaan anggaran melalui Sekretariat Dewan menunjukkan adanya upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya keuangan DPRD. Temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan integritas kelembagaan Sekretariat Dewan agar fungsi anggaran DPRD dapat terlaksana secara optimal dan mendukung kinerja legislatif yang lebih profesional. Implikasi dari penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk penguatan peran dan fungsi Sekretariat Dewan, termasuk pengembangan sistem pengawasan internal dan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, guna memastikan bahwa penggunaan anggaran DPRD tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan independensi badan kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menegakkan kode etik anggota DPRD. Kode etik anggota DPRD adalah kumpulan norma dan aturan yang mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Badan kehormatan DPRD merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi, menilai, dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang dinyatakan melanggar kode etik. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris yang dimana penulis terjun langsung kelapangan untuk mencari data. Badan kehormatan DPRD memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan moralitas anggota DPRD, Badan ini memiliki beragam wewenang yang mencakup penyelidikan, penyusunan laporan, rekomendasi sanksi, dan pelaporan kepada pimpinan DPRD. Peran badan kehormatan sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Namun, dalam pelaksanaannya, badan kehormatan juga sering menghadapi berbagai kendala dan tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana, serta adanya intervensi politik dan tekanan publik. Oleh karena itu, badan kehormatan perlu mengubah mekanisme kerjanya dari pasif menjadi proaktif, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penegakan hukum dan etika di Daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Penelitian Ini Bermaksud Menjawab Dua Pertanyaan Terkait Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, Mekanisme Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Perda Periode 2019-2022? Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif? Skripsi ini merupakan Penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan Pendekatan Ketentuan Hukum dan Pendekatan Perundang-undangan, Yakni, Peraturan Daerah tentang Tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara terutama dalam Mekanisme penggunaan Hak Inisiatif dan Faktor penghambat dalam penggunaan hak inisiatif. Data yang digunakan Dalam Skripsi Ini Terdiri Dari Data Primer dan Sekunder. Data Sekunder Yaitu Data Yang Didapatkan Melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder Diperoleh Dari Buku, Jurnal, Artikel, Data-data Internet. Hasil dari Penelitian ini Menunjukan, Bahwa, Pertama DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah berperan dalam pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Didalam Pembentukan Peraturan Daerah tersebut DPRD menggunakan salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Hak inisiatif DPRD merupakan hak yang dimiliki DPRD baik melalui anggota DPRD, komisi, Gabungan komisi, atau Badan pembentukan Peraturan daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Mekanisme penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah periode 2019-2022 menggunakan 3 tahapan yaitu Pengajuan, Pemgkajian, Pembahasan atau Rapat bersama Bapemperda dan membentuk Pansus sedangkan untuk Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah juga dilakukan DPRD baik Perencanan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan dan pengundangan. Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif yang disebabkan karena Faktor Ranperda yang batal akibat tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan, Faktor Beberapa Perda tidak memiliki ketentuan lanjutan, serta faktor umumnya yaitu Faktor Waktu.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
DPRD Merupakan lembaga legislatif yang menjalankan fungsi legislasi yang berpedomankan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini terdapat asas yang menjadi sebuah dasar dalam prosesnya yaitu asas keterbukaan. Maka penelitian ini memfokuskan kepada penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda yang dilaksanakan di kota Tarakan pada periode tahun 2020-2022. Penulisan ini membahas tentang penerapan asas keterbukaan dalam proses pembentukan perda oleh DPRD kota Tarakan menggunakan metode penelitian empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pada pembentukan perda di kota Tarakan bahwa ada karakteristik yang berbeda dalam mekanisme pembahasan pada perda yang bersifat kumulatif terbuka dan tertutup sehingga dalam pembahasannya memiliki perbedaan penerapan asas keterbukaan dalam proses pembahasannya pada setiap tahapan dan pada implementasi asas keterbukaan telah diterapkan melalui keterwakilan masyarakat
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah kota tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pertama, bagaimana pelaksanaan pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah kota tarakan, dan yang kedua apakah faktor-faktor yang menghambat pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah kota tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan. Kemudian untuk data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya pengawasan yang maksimal dari dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, ada beberapa bentuk pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD di pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, diantaranya : membentuk alat kelengkapan dewan, melaksanakan rapat paripurna, melakukan reses, melakukan rapat dengar pendapat, melakukan kunjungan lapangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap LPJ dari pemerintah daerah. Kedua, ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD di pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata elola pemerintah yang baik, diantaranya: kurangnya keahlian dan pemahaman, tingkat pendidikan anggota DPRD yang rendah, benturan dengan jadwal dan agenda kerja lain, sistem partai terpusat, dan tidak adanya regulasi alur pengawasan APBD yang jelas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat dikatakan belum optimal. Produk-produk hukum yang dihasilkan kebanyakan adalah usulan dari pemerintah daerah provinsi daripada inisiatif dari DPRD Provinsi, sedangkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menggunakan hak inisiatifnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ditampung pada masa reses. Penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara jarang digunakan dilihat dari periode tahun 2019-2022, peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil disahkan hanya 3 (tiga) peraturan daerah sementara 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah lainnya masih dalam tahap pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pertama, bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam penyusunan peraturan daerah? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi legislasi? Skripsi ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan sumber data yang diperoleh dari data primer yaitu wawancara serta data sekunder, kemudian diolah dengan menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih belum terlaksana dengan optimal karena dilihat dari daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda), kebanyakan usulan rancangan peraturan daerah diajukan oleh eksekutif dibandingkan dengan legislatif, dimana masyarakat mengharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi khusus daerahnya. Selain itu, faktor penghambat dalam proses pembentukan perauran daerah disebabkan banyaknya rancangan peraturan daerah yang batal akibat tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta banyaknya peraturan daerah yang tidak memiliki aturan lanjutan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkedudukan setara dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu DPRD diarahkan untuk menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat (reses) menjadi kebijakan daerah dan juga melakukan fungsi pengawasan. Reses DPRD merupakan hubungan antara anggota DPRD dengan konstituennya dan sebagai bentuk konsultasi di daerah pemilihnya guna untuk menyerap, menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi konstituen atau masyarakat. Fungsi Pengawasan, adalah sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung, dan permasalahan kedua Faktor Penghambat Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan pelaksanaan pengawasan DPRD Berdasarkan pengaturan pengawasan dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 101 (1), DPRD KTT yang merupakan DPRD setingkat provinsi mempunyai landasan hukum untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap: 1)pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; 2) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan; 3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Faktor Penghambat 1) struktur hukum, 2) substansi hukum, dan 3) budaya hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah Kota Tarakan. Pertama pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah Kota Tarakan. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah Kota Tarakan. Ketiga skripsi ini merupakan penelitian empiris yuridis yang dilakukan secara langsung dilapangan dan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Sekretariat DPRD Kota Tarakan. Data sekunder berasal dari undang-undang, buku, jurnal, artikel dan data-data dari internet. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Fungsi dalam pengawasan DPRD peraturan daerah yang diawasi itu adalah implementasi yang diinginkan oleh peraturan daerah itu. Kedua Membuat peraturan daerah sesuai perutukan dari masing-masing dinas terkait. Anggota DPRD tetapkan anggaran itu sesuai dengan kebutuhan. Anggota DPRD bekerja sesuai isu yang berkembang dimasyarakat, bekerja sesuai keluhan masyarakat dan mengawasi peraturan daerah.