Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ANISA RIZKY FIRDAUSYA

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dalam Penyusunan Peraturan Daerah

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat dikatakan belum optimal. Produk-produk hukum yang dihasilkan kebanyakan adalah usulan dari pemerintah daerah provinsi daripada inisiatif dari DPRD Provinsi, sedangkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menggunakan hak inisiatifnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ditampung pada masa reses. Penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara jarang digunakan dilihat dari periode tahun 2019-2022, peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil disahkan hanya 3 (tiga) peraturan daerah sementara 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah lainnya masih dalam tahap pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pertama, bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam penyusunan peraturan daerah? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi legislasi? Skripsi ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan sumber data yang diperoleh dari data primer yaitu wawancara serta data sekunder, kemudian diolah dengan menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih belum terlaksana dengan optimal karena dilihat dari daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda), kebanyakan usulan rancangan peraturan daerah diajukan oleh eksekutif dibandingkan dengan legislatif, dimana masyarakat mengharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi khusus daerahnya. Selain itu, faktor penghambat dalam proses pembentukan perauran daerah disebabkan banyaknya rancangan peraturan daerah yang batal akibat tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta banyaknya peraturan daerah yang tidak memiliki aturan lanjutan.

Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dalam Penyusunan Peraturan Daerah

2023 · Thesis ·

DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat dikatakan belum optimal. Produk-produk hukum yang dihasilkan kebanyakan adalah usulan dari pemerintah daerah provinsi daripada inisiatif dari DPRD Provinsi, sedangkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menggunakan hak inisiatifnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ditampung pada masa reses. Penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara jarang digunakan dilihat dari periode tahun 2019-2022, peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil disahkan hanya 3 (tiga) peraturan daerah sementara 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah lainnya masih dalam tahap pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pertama, bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam penyusunan peraturan daerah? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi legislasi? Skripsi ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan sumber data yang diperoleh dari data primer yaitu wawancara serta data sekunder, kemudian diolah dengan menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih belum terlaksana dengan optimal karena dilihat dari daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda), kebanyakan usulan rancangan peraturan daerah diajukan oleh eksekutif dibandingkan dengan legislatif, dimana masyarakat mengharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi khusus daerahnya. Selain itu, faktor penghambat dalam proses pembentukan perauran daerah disebabkan banyaknya rancangan peraturan daerah yang batal akibat tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta banyaknya peraturan daerah yang tidak memiliki aturan lanjutan.