Implementasi Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan periode 2019–2024, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan fungsi tersebut. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) melalui fungsi legislasi yang seharusnya dijalankan secara aktif dan inisiatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan anggota Bapemperda DPRD Kota Tarakan serta dokumentasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kota Tarakan belum optimal. Hal ini tercermin dari minimnya jumlah Perda yang dihasilkan melalui inisiatif DPRD, yang sebagian besar masih didominasi oleh usulan dari pihak eksekutif. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi legislasi antara lain adalah tingkat pendidikan dan pengalaman anggota DPRD, kurangnya pelatihan dan sarana pendukung, serta rendahnya sinergi internal dalam memproses Raperda. Kondisi ini menyebabkan lemahnya daya inisiatif DPRD dalam merancang Perda yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas anggota DPRD, penyediaan sarana memadai, serta optimalisasi peran Bapemperda sangat diperlukan guna memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi secara lebih efektif dan responsif.