Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Hak Inisiatif
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan peraturan Daerah

2023•

Penelitian Ini Bermaksud Menjawab Dua Pertanyaan Terkait Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, Mekanisme Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Perda Periode 2019-2022? Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif? Skripsi ini merupakan Penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan Pendekatan Ketentuan Hukum dan Pendekatan Perundang-undangan, Yakni, Peraturan Daerah tentang Tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara terutama dalam Mekanisme penggunaan Hak Inisiatif dan Faktor penghambat dalam penggunaan hak inisiatif. Data yang digunakan Dalam Skripsi Ini Terdiri Dari Data Primer dan Sekunder. Data Sekunder Yaitu Data Yang Didapatkan Melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder Diperoleh Dari Buku, Jurnal, Artikel, Data-data Internet. Hasil dari Penelitian ini Menunjukan, Bahwa, Pertama DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah berperan dalam pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Didalam Pembentukan Peraturan Daerah tersebut DPRD menggunakan salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Hak inisiatif DPRD merupakan hak yang dimiliki DPRD baik melalui anggota DPRD, komisi, Gabungan komisi, atau Badan pembentukan Peraturan daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Mekanisme penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah periode 2019-2022 menggunakan 3 tahapan yaitu Pengajuan, Pemgkajian, Pembahasan atau Rapat bersama Bapemperda dan membentuk Pansus sedangkan untuk Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah juga dilakukan DPRD baik Perencanan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan dan pengundangan. Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif yang disebabkan karena Faktor Ranperda yang batal akibat tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan, Faktor Beberapa Perda tidak memiliki ketentuan lanjutan, serta faktor umumnya yaitu Faktor Waktu.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Implementasi Fungsi Legislasi DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dalam Penyusunan Peraturan Daerah

2023•

DPRD sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki tugas dan fungsi, salah satunya adalah fungsi legislasi. Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat dikatakan belum optimal. Produk-produk hukum yang dihasilkan kebanyakan adalah usulan dari pemerintah daerah provinsi daripada inisiatif dari DPRD Provinsi, sedangkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya menggunakan hak inisiatifnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ditampung pada masa reses. Penggunaan hak inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara jarang digunakan dilihat dari periode tahun 2019-2022, peraturan daerah inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil disahkan hanya 3 (tiga) peraturan daerah sementara 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah lainnya masih dalam tahap pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Pertama, bagaimana implementasi fungsi legislasi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam penyusunan peraturan daerah? Kedua, faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam menjalankan fungsi legislasi? Skripsi ini menggunakan metode pendekatan empiris dengan sumber data yang diperoleh dari data primer yaitu wawancara serta data sekunder, kemudian diolah dengan menggunakan teknik kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih belum terlaksana dengan optimal karena dilihat dari daftar program pembentukan peraturan daerah (propemperda), kebanyakan usulan rancangan peraturan daerah diajukan oleh eksekutif dibandingkan dengan legislatif, dimana masyarakat mengharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi khusus daerahnya. Selain itu, faktor penghambat dalam proses pembentukan perauran daerah disebabkan banyaknya rancangan peraturan daerah yang batal akibat tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta banyaknya peraturan daerah yang tidak memiliki aturan lanjutan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail