Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan peraturan Daerah

•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian Ini Bermaksud Menjawab Dua Pertanyaan Terkait Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Pertama, Mekanisme Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan Perda Periode 2019-2022? Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif? Skripsi ini merupakan Penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan Pendekatan Ketentuan Hukum dan Pendekatan Perundang-undangan, Yakni, Peraturan Daerah tentang Tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Utara terutama dalam Mekanisme penggunaan Hak Inisiatif dan Faktor penghambat dalam penggunaan hak inisiatif. Data yang digunakan Dalam Skripsi Ini Terdiri Dari Data Primer dan Sekunder. Data Sekunder Yaitu Data Yang Didapatkan Melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder Diperoleh Dari Buku, Jurnal, Artikel, Data-data Internet. Hasil dari Penelitian ini Menunjukan, Bahwa, Pertama DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah berperan dalam pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Didalam Pembentukan Peraturan Daerah tersebut DPRD menggunakan salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Hak inisiatif DPRD merupakan hak yang dimiliki DPRD baik melalui anggota DPRD, komisi, Gabungan komisi, atau Badan pembentukan Peraturan daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Mekanisme penggunaan hak inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah periode 2019-2022 menggunakan 3 tahapan yaitu Pengajuan, Pemgkajian, Pembahasan atau Rapat bersama Bapemperda dan membentuk Pansus sedangkan untuk Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah juga dilakukan DPRD baik Perencanan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan atau Penetapan dan pengundangan. Kedua Faktor Penghambat bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Penggunaan Hak Inisiatif yang disebabkan karena Faktor Ranperda yang batal akibat tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan, Faktor Beberapa Perda tidak memiliki ketentuan lanjutan, serta faktor umumnya yaitu Faktor Waktu.

Kata kunci

DPRD, Hak Inisiatif, Faktor penghambat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penggunaan Hak Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam Pembentukan peraturan Daerah2023 · oai:ais:skripsi:4080

Publikasi terkait