Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah kota tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pertama, bagaimana pelaksanaan pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah kota tarakan, dan yang kedua apakah faktor-faktor yang menghambat pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah kota tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan. Kemudian untuk data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya pengawasan yang maksimal dari dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, ada beberapa bentuk pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD di pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, diantaranya : membentuk alat kelengkapan dewan, melaksanakan rapat paripurna, melakukan reses, melakukan rapat dengar pendapat, melakukan kunjungan lapangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap LPJ dari pemerintah daerah. Kedua, ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD di pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata elola pemerintah yang baik, diantaranya: kurangnya keahlian dan pemahaman, tingkat pendidikan anggota DPRD yang rendah, benturan dengan jadwal dan agenda kerja lain, sistem partai terpusat, dan tidak adanya regulasi alur pengawasan APBD yang jelas.