ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota yang terlibat homoseksual. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pelanggaran kode etik oleh anggota Polri yang menimbulkan polemik masyarakat, khususnya terkait ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa, sebagaimana terjadi dalam kasus di Polda Kalimantan Utara. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, keadilan, serta kesetaraan dalam penegakan kode etik di lingkungan Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif dengan metode desktiptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif, pengaturan mengenai kewajiban dan pelanggaran anggota Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mekanisme penegakan kode etik dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), pemberkasan, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan penjatuhan sanksi yang bersifat etik dan administratif. Hal ini disebabkan karena homoseksual tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang relatif serupa, sehingga belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, penegakan kode etik juga dihadapkan pada tantangan dalam menyeimbangkan antara kepentingan menjaga moralitas dan citra institusi dengan perlindungan terhadap hak individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui penyusunan parameter yang jelas, objektif, dan terukur dalam penjatuhan sanksi, serta peningkatan konsistensi penerapan kode etik agar tercipta penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Perkembangan media digital seiring dengan perkembangan zaman terus melesat dan pesat. Praktik jurnalistik menghadapi berbagai tantangan yang perlu ditanggapi dengan bijak. Tesis ini berisikan bagaimana penegakan hukum dan menghadapi problematika penegakan Kode Etik Jurnalistik, yang semakin hari semakin menemukan tantang baru. Seperti halnya bagaimana seorang jurnalis yang masih saja menjadi korban laporan lngsung ke pihak kepolisian. Padahal sebenarnya, di dalam Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanahkan, Penyelesaian sengketa jurnalistik hanya bisa dilakukan di ruang Dewan Pers, sebagai satu-satunya pihak yang bisa menyelesaikan sengketa pers. Sedangkan, untuk menyelesaikan sengketa pers di institusi lain. Seperti di kepolisian, hingga diadili di pengadilan tidak bisa dilakukan. Hal tersebut sudah disepakati oleh para pihak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB), dan juga MoU antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan selaku penyidik, Proses pengaduan, hingga penyelesaian sengketa di Dewan Pers juga cukup jelas disampaikan dalam tesis ini, dengan menyampaikan beberapa contoh kasus sengketa jurnalistik yang baru saja terjadi di Indonesia. Apa saja yang harus dilakukan kantor berita yang diadukan, ketika gugatan pelapor dikabulkan oleh Dewan Pers. Semua tentu saja berdasarkan peraturan perundang-undangan, Dewan Pers dalam beberapa kasus yang tercantum di dalam tesis ini juga selalu melakukan koordinasi dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik. Kemudian, dalam tesis ini juga, penulis menjelaskan bagaimana mekanisme dalam melaporkan jurnalis yang bekerja tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Bila terbukti melakukan hal tersebut, bagaimana tindakan-tindakan yang akan diambil dalam memberikan sanksi kepada jurnalis tersebut. Sehingga, antara jurnalis, narasumber dan penerima produk jurnalistik terlindungi hak-haknya dalam mengkonsumsi berita. Dalam tesis ini pula, penulis menyampaikan perlunya modernisasi Undang-Undang Pers, dan juga Kode Etik Jurnalistik, karena pesatnya perkembangan dunia digital dan tekhnologi informasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan independensi badan kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menegakkan kode etik anggota DPRD. Kode etik anggota DPRD adalah kumpulan norma dan aturan yang mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Badan kehormatan DPRD merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi, menilai, dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang dinyatakan melanggar kode etik. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris yang dimana penulis terjun langsung kelapangan untuk mencari data. Badan kehormatan DPRD memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan moralitas anggota DPRD, Badan ini memiliki beragam wewenang yang mencakup penyelidikan, penyusunan laporan, rekomendasi sanksi, dan pelaporan kepada pimpinan DPRD. Peran badan kehormatan sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Namun, dalam pelaksanaannya, badan kehormatan juga sering menghadapi berbagai kendala dan tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana, serta adanya intervensi politik dan tekanan publik. Oleh karena itu, badan kehormatan perlu mengubah mekanisme kerjanya dari pasif menjadi proaktif, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penegakan hukum dan etika di Daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya pemilihan umum bukan hanya Komisi Pemilihan Umum tetapi juga muncul lembaga lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Badan ad hoc merupakan penyelenggara pemilihan yang langsung bersentuhan dengan pemilih dan peserta pemilu karena bekerja di level bawah dan sifatnya sementara. Mereka merupakan bagian penting, karena menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, juga sebagai garda terdepan dalam melayani pemilih dan peserta, serta tulang punggung demokrasi. Tugas-tugas badan ad hoc merupakan tugas yang rentan dengan pelanggaran. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya, dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban menyelengarakan pemilu, badan ad hoc kerap kali melanggar kode etik penyelengara pemilu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penegakan kode etik terhadap penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah, dan permasalahan kedua adalah Proses penegakan kode etik penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan KPU berwenang dan wajib menindak jika terjadi pelanggaran kode etik, tetapi jika KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti atas rekomendasi dari Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik, maka Bawaslu dapat merekomendasikan kepada DKPP untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota. Sebagaimana tertata dalam regulasi yang mengatur teknis penanganan pelanggaran KEPP badan Ad Hoc, dalam hal ini PKPU Nomor 8 tahun 2019 dan perubahannya serta Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2020, penanganan pelanggaran baik karena hasil pengawasan internal maupun karena adanya laporan/pengaduan, dibatasi oleh tenggang waktu dalam setiap tahap penanganan perkara.