Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: homoseksual
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota yang Terlibat Homoseksual

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota yang terlibat homoseksual. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pelanggaran kode etik oleh anggota Polri yang menimbulkan polemik masyarakat, khususnya terkait ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa, sebagaimana terjadi dalam kasus di Polda Kalimantan Utara. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, keadilan, serta kesetaraan dalam penegakan kode etik di lingkungan Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif dengan metode desktiptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara normatif, pengaturan mengenai kewajiban dan pelanggaran anggota Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mekanisme penegakan kode etik dilakukan melalui tahapan pengaduan, pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), pemberkasan, hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan penjatuhan sanksi yang bersifat etik dan administratif. Hal ini disebabkan karena homoseksual tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakkonsistenan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang relatif serupa, sehingga belum sepenuhnya memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, penegakan kode etik juga dihadapkan pada tantangan dalam menyeimbangkan antara kepentingan menjaga moralitas dan citra institusi dengan perlindungan terhadap hak individu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan melalui penyusunan parameter yang jelas, objektif, dan terukur dalam penjatuhan sanksi, serta peningkatan konsistensi penerapan kode etik agar tercipta penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

ANALISIS PENERAPAN SAFETY PLAN PADA PASIEN HOMOSEKSUAL GAY DENGAN DIAGNOSIS KEPERAWATAN RISIKO BUNUH DIRI

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Risiko bunuh diri merupakan potensi yang dimiliki seseorang untuk melukai dirinya sendiri dengan tujuan mengakhiri hidup. Risiko bunuh diri yang muncul pada seseorang dapat berupa isyarat, ancaman, dan percobaan bunuh diri. Safety plan sebagai suatu pendekatan yang melibatkan verbal kontrak di mana pasien setuju untuk menghindari upaya bunuh diri. Sebanyak 2 orang klien yang memiliki perilaku risiko bunuh diri diberikan intervensi keperawatan generalis dan intervensi safety plan yang dilaksanakan 5 hari. Kedua klien dilakukan pengukuran tingkat risiko bunuh diri dengan kuesioner penilaian risiko bunuh diri sebelum dan sesudah intervensi safety plan untuk mengetahui tingkat risiko bunuh diri masing-masing klien dan didapatkan penurunan tingkat risiko bunuh diri di hari pertama Tn.R tingkat risiko bunuh diri 11 (berisiko tinggi) menurun ke 8 (berisiko tinggi) dan Tn.A tingkat risiko bunuh diri 6 (berisiko tinggi) menurun ke 1 (berisiko rendah). Hal ini menunjuukan adanya perubahan nilai risiko bunuh diri setelah dilakukan implementasi inovasi dimana kedua klien mampu mengendalikan perilaku risiko bunuh diri.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis (Homoseksual) Dalam Lingkungan Militer

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana asusila sesama jenis (homoseksual) dalam lingkungan Militer, dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 13-K/PM.1-05/AD/II/2024. Kasus ini mencerminkan bagaimana norma-norma hukum militer diterapkan dalam menangani pelanggaran asusila sesama jenis, serta dampaknya terhadap integritas dan disiplin dilingkungan militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam sistem peradilan militer serta putusan terkait dengan fokus pada dua rumusan masalah. Pertama, penelitian ini membahas prosedur penanganan tindak pidana asusila di lingkungan Militer, mulai dari proses penyidikan hingga tahap peradilan di peradilan militer. Kedua, penelitian ini menganalisis ratio decidendi atau alasan yuridis yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana tersebut. Dalam militer terdapat beberapa aturan-aturan yang berbeda dengan pidana yang berlaku bagi masyarakat sipil. Terdapat beberapa perbuatan yang tidak diatur sebagai bentuk tindak pidana bagi orang sipil tetapi justru dilarang bagi militer dilakukan oleh anggota militer dapat dikenai sanksi baik disiplin maupun sanksi pidana bagi militer. Anggota militer yang melakukan tindak pidana persetubuhan sesama jenis (homoseksual) dan dikenakan sanksi berupa Pidana Militer yakni: “menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu” dan diancam karena ketidak-taatan yang disengaja, sebagaimana Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. Dalam perkara ini putusan Majelis Hakim tidak tepat karena hanya menjatuhkan pidana satu Pasal saja yakni Pasal 103 ayat (1) KUHPM padahal perbuatan terdakwa juga telah memenuhi Pasal 281 ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kemiliteran, maka seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok yang lebih berat dari 6 (enam) bulan atau Hakim bisa memaksimalkan pidana Pasal 103 ayat (1) KUHPM yakni pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail