ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Namun, dalam praktik peradilan pidana, perhatian terhadap korban sering kali belum seimbang dengan perhatian terhadap pelaku, terutama dalam perkara yang melibatkan anggota militer sebagai pelaku dan masyarakat sipil sebagai korban. Permasalahan tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AD/IV/2025 serta untuk mengetahui implikasi perlindungan hukum terhadap korban masyarakat sipil dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagai dasar pemidanaan. Akan tetapi, pertimbangan hukum yang digunakan lebih berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana dan status keanggotaan militer Akibatnya, pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas antara perbuatan, akibat yang ditimbulkan, dan rasa keadilan bagi korban. Dari aspek perlindungan hukum, pemberian restitusi kepada ahli waris korban menunjukkan adanya upaya pemulihan hak korban, namun nilainya belum mencerminkan pemulihan yang layak dan berkeadilan atas kerugian yang dialami keluarga korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam pemidanaan dan restitusi tidak proporsional. Oleh karena itu, hakim perlu lebih memperhatikan kepentingan korban serta mengoptimalkan mekanisme pemidanaan terhadap para terdakwa dan restitusi guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan untuk korban. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan orientasi yang masih lebih berpihak pada pelaku dibandingkan pemulihan hak-hak korban, sehingga belum sepenuhnya mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban masyarakat sipil.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang anak yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta mengevaluasi aspek keadilan dalam Putusan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya seorang anak akibat tindakan anggota TNI, sehingga menimbulkan perhatian terhadap proses penegakan hukum dalam peradilan militer dan perlindungan anak sebagai korban tindak pidana. Selain menyangkut pertanggung jawaban pidana pelaku, perkara ini juga berkaitan dengan bentuk keadilan yang diberikan kepada keluarga korban, termasuk pemulihan hak-hak korban dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara tersebut diproses melalui sistem peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, mulai dari pelaporan, penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh ouditur militer sampai tahap pemeriksaan dan putusan oleh pengadilan militer. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kealpaan (culpa) dan unsur kesengajaan (dolus) dalam dakwaan pertama tidak dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan. Putusan pengadilan telah memberikan keadilan formal melalui penjatuhan pidana dan pemberian restitusi kepada keluarga korban. Putusan ini belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena belum memberikan perhatian optimal terhadap status korban sebagai anak dan belum menempatkan pemulihan korban sebagai orientasi utama. Sistem peradilan militer perlu diperkuat agar lebih responsif terhadap perlindungan anak, kepentingan korban, dan proporsionalitas pemidanaan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana asusila sesama jenis (homoseksual) dalam lingkungan Militer, dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 13-K/PM.1-05/AD/II/2024. Kasus ini mencerminkan bagaimana norma-norma hukum militer diterapkan dalam menangani pelanggaran asusila sesama jenis, serta dampaknya terhadap integritas dan disiplin dilingkungan militer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam sistem peradilan militer serta putusan terkait dengan fokus pada dua rumusan masalah. Pertama, penelitian ini membahas prosedur penanganan tindak pidana asusila di lingkungan Militer, mulai dari proses penyidikan hingga tahap peradilan di peradilan militer. Kedua, penelitian ini menganalisis ratio decidendi atau alasan yuridis yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara tindak pidana tersebut. Dalam militer terdapat beberapa aturan-aturan yang berbeda dengan pidana yang berlaku bagi masyarakat sipil. Terdapat beberapa perbuatan yang tidak diatur sebagai bentuk tindak pidana bagi orang sipil tetapi justru dilarang bagi militer dilakukan oleh anggota militer dapat dikenai sanksi baik disiplin maupun sanksi pidana bagi militer. Anggota militer yang melakukan tindak pidana persetubuhan sesama jenis (homoseksual) dan dikenakan sanksi berupa Pidana Militer yakni: “menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu” dan diancam karena ketidak-taatan yang disengaja, sebagaimana Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. Dalam perkara ini putusan Majelis Hakim tidak tepat karena hanya menjatuhkan pidana satu Pasal saja yakni Pasal 103 ayat (1) KUHPM padahal perbuatan terdakwa juga telah memenuhi Pasal 281 ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kemiliteran, maka seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok yang lebih berat dari 6 (enam) bulan atau Hakim bisa memaksimalkan pidana Pasal 103 ayat (1) KUHPM yakni pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.