Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

ABU TALIB ILHAM

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Implikasi Hukum Terhadap Kewenangan Komisi Pemilihanumum (KPU) Kabupaten/Kota Dalam Proses Penegakan Kode Etik Penyelenggara Ad Hoc Pada Pemilihan Kepala Daerah.

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya pemilihan umum bukan hanya Komisi Pemilihan Umum tetapi juga muncul lembaga lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Badan ad hoc merupakan penyelenggara pemilihan yang langsung bersentuhan dengan pemilih dan peserta pemilu karena bekerja di level bawah dan sifatnya sementara. Mereka merupakan bagian penting, karena menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, juga sebagai garda terdepan dalam melayani pemilih dan peserta, serta tulang punggung demokrasi. Tugas-tugas badan ad hoc merupakan tugas yang rentan dengan pelanggaran. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya, dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban menyelengarakan pemilu, badan ad hoc kerap kali melanggar kode etik penyelengara pemilu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penegakan kode etik terhadap penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah, dan permasalahan kedua adalah Proses penegakan kode etik penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan KPU berwenang dan wajib menindak jika terjadi pelanggaran kode etik, tetapi jika KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti atas rekomendasi dari Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik, maka Bawaslu dapat merekomendasikan kepada DKPP untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota. Sebagaimana tertata dalam regulasi yang mengatur teknis penanganan pelanggaran KEPP badan Ad Hoc, dalam hal ini PKPU Nomor 8 tahun 2019 dan perubahannya serta Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2020, penanganan pelanggaran baik karena hasil pengawasan internal maupun karena adanya laporan/pengaduan, dibatasi oleh tenggang waktu dalam setiap tahap penanganan perkara.

Implikasi Hukum Terhadap Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Dalam Proses Penegakan Kode Etik Penyelenggara Ad Hoc Pada Pemilihan Kepala Daerah.

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab terhadap terselenggaranya pemilihan umum bukan hanya Komisi Pemilihan Umum tetapi juga muncul lembaga lainnya, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Badan ad hoc merupakan penyelenggara pemilihan yang langsung bersentuhan dengan pemilih dan peserta pemilu karena bekerja di level bawah dan sifatnya sementara. Mereka merupakan bagian penting, karena menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, juga sebagai garda terdepan dalam melayani pemilih dan peserta, serta tulang punggung demokrasi. Tugas-tugas badan ad hoc merupakan tugas yang rentan dengan pelanggaran. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya, dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban menyelengarakan pemilu, badan ad hoc kerap kali melanggar kode etik penyelengara pemilu. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penegakan kode etik terhadap penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah, dan permasalahan kedua adalah Proses penegakan kode etik penyelenggara Ad Hoc pada Pemilihan Kepala Daerah. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan KPU berwenang dan wajib menindak jika terjadi pelanggaran kode etik, tetapi jika KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti atas rekomendasi dari Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik, maka Bawaslu dapat merekomendasikan kepada DKPP untuk diperiksa dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kota. Sebagaimana tertata dalam regulasi yang mengatur teknis penanganan pelanggaran KEPP badan Ad Hoc, dalam hal ini PKPU Nomor 8 tahun 2019 dan perubahannya serta Keputusan KPU Nomor 337 tahun 2020, penanganan pelanggaran baik karena hasil pengawasan internal maupun karena adanya laporan/pengaduan, dibatasi oleh tenggang waktu dalam setiap tahap penanganan perkara.