Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

WEDDY SUHANDANI

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

peranan sekretariat dewan dalam pelaksanaan fungsi anggaran dewan perwakilan rakyat daerah

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan Sekretariat Dewan dalam pelaksanaan fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rumusan masalah yang dikaji meliputi kedudukan Sekretariat Dewan dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penggunaan anggaran oleh DPRD melalui peran serta Sekretariat Dewan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi literatur, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, laporan kegiatan, serta dokumen internal Sekretariat Dewan dan DPRD. Analisis ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi bagaimana peranan dan mekanisme yang diterapkan dalam penggunaan anggaran serta kontribusinya terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Sekretariat Dewan memegang peranan strategis sebagai penyokong administrasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD. Kedudukan ini tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penggerak dalam memastikan alokasi dan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mekanisme penggunaan anggaran melalui Sekretariat Dewan menunjukkan adanya upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya keuangan DPRD. Temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan integritas kelembagaan Sekretariat Dewan agar fungsi anggaran DPRD dapat terlaksana secara optimal dan mendukung kinerja legislatif yang lebih profesional. Implikasi dari penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk penguatan peran dan fungsi Sekretariat Dewan, termasuk pengembangan sistem pengawasan internal dan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, guna memastikan bahwa penggunaan anggaran DPRD tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

peranan sekretariat dewan dalam pelaksanaan fungsi anggaran dewan perwakilan rakyat daerah

2025 · Book ·

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan Sekretariat Dewan dalam pelaksanaan fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun rumusan masalah yang dikaji meliputi kedudukan Sekretariat Dewan dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penggunaan anggaran oleh DPRD melalui peran serta Sekretariat Dewan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan studi literatur, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, laporan kegiatan, serta dokumen internal Sekretariat Dewan dan DPRD. Analisis ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengevaluasi bagaimana peranan dan mekanisme yang diterapkan dalam penggunaan anggaran serta kontribusinya terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Sekretariat Dewan memegang peranan strategis sebagai penyokong administrasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD. Kedudukan ini tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai penggerak dalam memastikan alokasi dan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mekanisme penggunaan anggaran melalui Sekretariat Dewan menunjukkan adanya upaya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya keuangan DPRD. Temuan ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan integritas kelembagaan Sekretariat Dewan agar fungsi anggaran DPRD dapat terlaksana secara optimal dan mendukung kinerja legislatif yang lebih profesional. Implikasi dari penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk penguatan peran dan fungsi Sekretariat Dewan, termasuk pengembangan sistem pengawasan internal dan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, guna memastikan bahwa penggunaan anggaran DPRD tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.