Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MARKUS YUTENG

2 karya publik ditemukan.

2023: 2

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik di Kabupaten Tana Tidung.

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkedudukan setara dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu DPRD diarahkan untuk menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat (reses) menjadi kebijakan daerah dan juga melakukan fungsi pengawasan. Reses DPRD merupakan hubungan antara anggota DPRD dengan konstituennya dan sebagai bentuk konsultasi di daerah pemilihnya guna untuk menyerap, menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi konstituen atau masyarakat. Fungsi Pengawasan, adalah sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung, dan permasalahan kedua Faktor Penghambat Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan pelaksanaan pengawasan DPRD Berdasarkan pengaturan pengawasan dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 101 (1), DPRD KTT yang merupakan DPRD setingkat provinsi mempunyai landasan hukum untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap: 1)pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; 2) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan; 3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Faktor Penghambat 1) struktur hukum, 2) substansi hukum, dan 3) budaya hukum.

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik di Kabupaten Tana Tidung.

2023 · Thesis ·

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berkedudukan setara dan bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu DPRD diarahkan untuk menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat (reses) menjadi kebijakan daerah dan juga melakukan fungsi pengawasan. Reses DPRD merupakan hubungan antara anggota DPRD dengan konstituennya dan sebagai bentuk konsultasi di daerah pemilihnya guna untuk menyerap, menghimpun serta menindaklanjuti aspirasi konstituen atau masyarakat. Fungsi Pengawasan, adalah sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan. Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, pertama, Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung, dan permasalahan kedua Faktor Penghambat Pelaksanan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Kabupaten Tana Tidung. Dalam penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil Penelitian menunjukkan pelaksanaan pengawasan DPRD Berdasarkan pengaturan pengawasan dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 101 (1), DPRD KTT yang merupakan DPRD setingkat provinsi mempunyai landasan hukum untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap: 1)pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan gubernur; 2) pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; dan; 3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Faktor Penghambat 1) struktur hukum, 2) substansi hukum, dan 3) budaya hukum.