ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki posisi strategis sebagai koordinator administratif dalam pelaksanaan kebijakan kepala daerah. Namun dalam praktiknya, batasan kewenangan Sekda kerap kali kabur dan berpotensi tumpang tindih dengan pejabat lain, sehingga dapat menimbulkan konflik administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) bagaimana pengaturan kewenangan Sekda Kabupaten ditinjau dari perspektif teori kewenangan dalam hukum administrasi negara; dan (2) bagaimana batas kewenangan Sekda Kabupaten dalam struktur pemerintahan daerah ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Sekda merupakan bentuk pelaksanaan atribusi dan mandat yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya. Dari perspektif teori kewenangan, pelaksanaan tugas Sekda harus tetap berada dalam koridor legalitas, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Adapun batas kewenangannya harus jelas untuk menghindari tumpang tindih peran dengan kepala perangkat daerah lainnya. Diperlukan penguatan regulasi teknis serta pemahaman menyeluruh terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepastian hukum. Saran dari penelitian ini adalah agar pemerintah daerah mengoptimalkan pedoman internal yang membatasi dan mengarahkan kewenangan Sekda secara lebih konkret, guna menjamin tertib administrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penguatan pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam mewujudkan tata kelola BUM Desa yang baik serta tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: Pertama, pengaturan pengawasan eksternal dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, inspektorat daerah kabupaten melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pengaturan pengawasan internal di laksanakan oleh Pengawas yang terdapat di dalam perangkat organisasi BUM Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Kedua, tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, perumusan kebijakan, keuangan, kerja sama, dan pemeriksaan pembukuan BUM Desa merupakan kewenangan bersama penasihat dan pengawas, tugas dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan BUM Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa. Inspektorat daerah kabupaten memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat dan dapat memberikan sanksi administratif terhadap perangkat organisasi BUM Desa yang melakukan penyimpangan, tugas pengawasan dilakukan dalam bentuk audit. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan mengawasi BUM Desa karena BUM Desa menerima penyertaan dana Desa dari APBN serta memiliki tugas dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara termasuk keuangan Desa.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah kota tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pertama, bagaimana pelaksanaan pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah kota tarakan, dan yang kedua apakah faktor-faktor yang menghambat pengawasan dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah kota tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber, yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan. Kemudian untuk data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Perlunya pengawasan yang maksimal dari dprd terhadap penggunaan apbd di pemerintah daerah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, ada beberapa bentuk pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD di pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, diantaranya : membentuk alat kelengkapan dewan, melaksanakan rapat paripurna, melakukan reses, melakukan rapat dengar pendapat, melakukan kunjungan lapangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap LPJ dari pemerintah daerah. Kedua, ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD di pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan tata elola pemerintah yang baik, diantaranya: kurangnya keahlian dan pemahaman, tingkat pendidikan anggota DPRD yang rendah, benturan dengan jadwal dan agenda kerja lain, sistem partai terpusat, dan tidak adanya regulasi alur pengawasan APBD yang jelas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Gubernur Kalimantan Utara telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melakukan penebangan dengan tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang menjadi dasar kewenangan sebagaimana termuat dalam Putusan Kasasi Nomor 51 K/TUN/2021 jo Putusan Banding Nomor 199/B/2020/PT.TUN.JKT jo Putusan Tingkat Pertama Nomor 71/G/2019/PTUN.SMD. antara PT. Inhutani II selaku Penggugat melawan Gubernur Kalimantan Utara selaku Tergugat atas diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan atas nama Gubernur Nomor: 915/61/Kpts-DPEH/II.1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Sebesar 15 (lima belas) Kali Provisi Sumber Daya Hutan Kepada PT. Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penerbitan keputusan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan dan pelaksanaan kewenangan penjatuhan sanksi administratif denda pelanggaran eksploitasi hutan yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Utara dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan secara yuridis, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.39/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.71/MenLHK/Setjen/HPL.3/8/2016 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Ganti Rugi Tegakan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan Dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan telah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 dimana setiap Keputusan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan dalam menggunakan wewenangnya wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Selanjutnya dalam Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa ancaman sanksi yang bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanksi administratif berupa denda administratif.