Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: BUM Desa
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penguatan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Dalam Mewujudkan Tata Kelola BUM Desa Yang Baik

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penguatan pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam mewujudkan tata kelola BUM Desa yang baik serta tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: Pertama, pengaturan pengawasan eksternal dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, inspektorat daerah kabupaten melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pengaturan pengawasan internal di laksanakan oleh Pengawas yang terdapat di dalam perangkat organisasi BUM Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Kedua, tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, perumusan kebijakan, keuangan, kerja sama, dan pemeriksaan pembukuan BUM Desa merupakan kewenangan bersama penasihat dan pengawas, tugas dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan BUM Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa. Inspektorat daerah kabupaten memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat dan dapat memberikan sanksi administratif terhadap perangkat organisasi BUM Desa yang melakukan penyimpangan, tugas pengawasan dilakukan dalam bentuk audit. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan mengawasi BUM Desa karena BUM Desa menerima penyertaan dana Desa dari APBN serta memiliki tugas dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara termasuk keuangan Desa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Partisipasi Masyarakat Desa dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Sesayap Selor

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pengawasan masyarakat Desa dalam mengawasi pengelolaan (BUM Desa) di Desa Sesayap Selor. Pertama, bagaimana Partisipasi Masyarakat Desa dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Sesayap Selor. Kedua, bagaimana Jika Pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat terhadap Pengelolaan BUM Desa Tidak Ditindaklanjuti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber. Kemudian untuk data sekundernya Peraturan Perundang-undangan, Buku, Jurnal, dan data pendukung lainnya, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, ada beberapa bentuk pelaksanaan pengawasan masyarakat Desa terhadap pengelolaan BUM Desa di Desa Sesayap Selor, diantaranya: menentukan unit usaha yang dijalankan (perencanaan),pemilihan pengurus BUM Desa (pengorganisasian), unit usaha yang dijalankan oleh pengurus BUM Desa Sesayap Selor (pelaksanaan), mengawasi pelaksanaan pengelolaan BUM Desa (BUM Desa), mengikuti rapat evaluasi BUM Desa (evaluasi). Kedua, jika pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pengelolaan BUM Desa tidak ditindaklanjuti, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 63 huruf c menyebutkan bahwa anggota BPD memiliki kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terbukti anggota BPD tidak melaksanakan kewajibannya Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf d menyebutkan BPD dapat diberhentikan, peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan melalui SK bupati atau walikota.  

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail