Penguatan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Dalam Mewujudkan Tata Kelola BUM Desa Yang Baik
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penguatan pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam mewujudkan tata kelola BUM Desa yang baik serta tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: Pertama, pengaturan pengawasan eksternal dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, inspektorat daerah kabupaten melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pengaturan pengawasan internal di laksanakan oleh Pengawas yang terdapat di dalam perangkat organisasi BUM Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Kedua, tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, perumusan kebijakan, keuangan, kerja sama, dan pemeriksaan pembukuan BUM Desa merupakan kewenangan bersama penasihat dan pengawas, tugas dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan BUM Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa. Inspektorat daerah kabupaten memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat dan dapat memberikan sanksi administratif terhadap perangkat organisasi BUM Desa yang melakukan penyimpangan, tugas pengawasan dilakukan dalam bentuk audit. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan mengawasi BUM Desa karena BUM Desa menerima penyertaan dana Desa dari APBN serta memiliki tugas dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara termasuk keuangan Desa.