Partisipasi Masyarakat Desa dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Sesayap Selor
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pengawasan masyarakat Desa dalam mengawasi pengelolaan (BUM Desa) di Desa Sesayap Selor. Pertama, bagaimana Partisipasi Masyarakat Desa dalam Mengawasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Sesayap Selor. Kedua, bagaimana Jika Pengawasan yang dilakukan oleh Masyarakat terhadap Pengelolaan BUM Desa Tidak Ditindaklanjuti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber. Kemudian untuk data sekundernya Peraturan Perundang-undangan, Buku, Jurnal, dan data pendukung lainnya, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, ada beberapa bentuk pelaksanaan pengawasan masyarakat Desa terhadap pengelolaan BUM Desa di Desa Sesayap Selor, diantaranya: menentukan unit usaha yang dijalankan (perencanaan),pemilihan pengurus BUM Desa (pengorganisasian), unit usaha yang dijalankan oleh pengurus BUM Desa Sesayap Selor (pelaksanaan), mengawasi pelaksanaan pengelolaan BUM Desa (BUM Desa), mengikuti rapat evaluasi BUM Desa (evaluasi). Kedua, jika pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pengelolaan BUM Desa tidak ditindaklanjuti, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 63 huruf c menyebutkan bahwa anggota BPD memiliki kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terbukti anggota BPD tidak melaksanakan kewajibannya Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf d menyebutkan BPD dapat diberhentikan, peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan melalui SK bupati atau walikota.