Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

NAUFAL ANIS MARZUQ

2 karya publik ditemukan.

2024: 2

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Pada Gedung di Kota Tarakan.

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana penegakan hukum terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada gedung di Kota Tarakan. Penelitian ini berfokus pada gedung menurut, pertanyaan pertama bagaimana penegakan hukum pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, kedua hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pada Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penelitian merupakan penelitian empiris yang dilakukan langsung di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan adalah tidak efektif, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik, pengelola atau penanggung jawab bangunan gedung di kenakan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai dengan isi Peraturan Daerah tersebut, meski telah dijelaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran dilakukan peneguran hingga diberi sanksi pidana kurungan tiga (3) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah). Dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah adanya aturan hukum yang kurang jelas, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar instansi terkait dan kurang kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan.

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Pada Gedung di Kota Tarakan.

2024 · Thesis ·

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait bagaimana penegakan hukum terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada gedung di Kota Tarakan. Penelitian ini berfokus pada gedung menurut, pertanyaan pertama bagaimana penegakan hukum pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, kedua hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pada Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Penelitian merupakan penelitian empiris yang dilakukan langsung di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tarakan. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan adalah tidak efektif, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik, pengelola atau penanggung jawab bangunan gedung di kenakan sanksi pidana kurungan atau denda sesuai dengan isi Peraturan Daerah tersebut, meski telah dijelaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran dilakukan peneguran hingga diberi sanksi pidana kurungan tiga (3) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah). Dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran adalah adanya aturan hukum yang kurang jelas, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar instansi terkait dan kurang kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Tarakan.