Tinjauan yuridis pengembangan kawasan pariwisata amal berdasarkan peraturan daerah kota Tarakan nomor 4 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah kota Tarakan tahun 2012-2023
Salah satunya sektor pariwisata yang terdapat di Kota Tarakan yang merupakan daerah otonom pasca pemekaran dari Kalimantan Timur pada tahun 2012. Dengan adanya pemekaran daerah maka akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemekaran Daerah juga mempu memperbaiki sektor kepariwisataan, diantaranya semakin lengkap dan terjangkaunya sarana yang memadai serta pelayanan dan perwatan obyek wisata yang lebih baik. Penulisan ini bertujuan agar dapat mengetahui pelaksanaan kewenangan pemerintah kota Tarakan dalam pengelolaan Kawasan objek wisata terpadu khususnya wilayah amal, agar pula mengetahui factor yang menghambat dalam pengelolaan Kawasan pariwisata amal. mafaat teoritis dan manfaat praktis. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan memalui studi bahan Pustaka atau data sekunder sebagai dasar penelitian dengan melalukan penusuran peraturan dan literatur yang relevan dengan masalah yang ada. pendekatan masalah pendekatan staute adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangyang terkait dengan masalah, bahan hukum primer yaitu bahan hukum otoritatif memliki kewenangan, hukum sekunder semua publikasi tentang undang-undang yang bukan dokumen resmi. analisis bahan hukum dilakukan penulis melalui penekanan secara kualitatif yang di deskripsikan secara konperhensi. peran pemerintah dalam mengembangkan Kawasan pariwisata perlu membuat regulasi, regulasi merupakan hal penting. faktor yang menghambat pelaksanaan nya yaitu faktor bencana alam, faktor lingkungan yang rusak, faktor pungutan liat atau pungli, faktor eksternal, faktor regulasi, faktor masyarakat daa faktor dana. berdasarkan penilitian peran pemerintah dalam mengembangan Kawasan pariwisata amal memang sudah berjalan tahap pengerjaan namun ada juga faktor yang menhambatnya yaitu faktor regulasi yang belum ada saat ini, saran pemerintah lebih aktif lagi dalam mencari bantua dana dari investor, diharapkan pemerintah untuk fakus dalam mengembangkan Kawasan pariwisata tersebut, agar juga pemerintah dapat memperkerjakan masyarakat sekitar pantai amal.