PERAN SERTA MASYARAKAT TERHADAP PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI KABUPATEN MALINAU
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, serta keamanan masyarakat. Kabupaten Malinau sebagai wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap peredaran narkotika, sehingga memerlukan kebijakan penanggulangan yang komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai dasar hukum pencegahan dan penanggulangan narkotika. Namun demikian, efektivitas implementasi peraturan daerah tersebut, khususnya dalam mendorong peran serta masyarakat, masih menjadi persoalan yang perlu dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2020 dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, serta mengkaji arah pengaturan peraturan daerah tersebut dalam mendorong model peran serta masyarakat yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, melalui analisis peraturan perundang-undangan yang relevan serta data empiris yang diperoleh dari praktik pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sosialisasi regulasi kepada masyarakat, belum terintegrasinya peran antarinstansi terkait, serta belum adanya mekanisme peran serta masyarakat yang terstruktur dan berkelanjutan. Peran masyarakat dalam pencegahan peredaran gelap narkotika masih bersifat sporadis dan belum menjadi bagian dari sistem kebijakan daerah yang terpadu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan substansi dan arah kebijakan Perda Nomor 4 Tahun 2020, khususnya dalam pengaturan partisipasi masyarakat, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pengembangan model pencegahan berbasis komunitas agar upaya penanggulangan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Malinau dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.