ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 286/PID.B/2025/PN MKS DAN PUTUSAN NOMOR 288/PID.B/2025/PN MKS) Penelitian hukum yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur tindak pidana penadahan serta mengkaji pertimbangan hakim terhadap disparitas pemidanaan dalam Putusan Nomor 286/Pid.B/2025/PN Mks dan Putusan Nomor 288/Pid.B/2025/PN Mks mengenai pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal. Berbeda dengan pandangan hakim dalam amar putusannya, hasil penelitian ini menemukan adanya kekeliruan yuridis dalam analisis pemenuhan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Hakim dinilai kurang tepat dalam mengonstruksikan pertanggungjawaban pidana karena menyamakan pemenuhan unsur Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Jaminan Fidusia secara utuh pada kedua terdakwa, tanpa memisahkan secara tegas antara peran fisik pelaksana administratif dengan peran penyediaan modal oleh aktor intelektual. Kekeliruan analisis unsur ini berdampak langsung pada lahirnya disparitas pemidanaan yang mencolok, di mana Terdakwa HG selaku aktor intelektual sekaligus penyandang dana justru dijatuhi hukuman lebih ringan 7 (tujuh) bulan dibandingkan Terdakwa H selaku pelaksana lapangan 8 (delapan) bulan. Kesenjangan hukum tersebut terjadi akibat kecenderungan hakim pada kualifikasi pasal dalam dakwaan lewat pendekatan retributif-legalistik, serta kegagalan dalam membedah derajat kesalahan subjektif (mens rea) dalam struktur penyertaan (medepleger) Pasal 55 KUHP yang menempatkan inisiator sebagai faktor pemberat. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pertimbangan hukum yang kritis dan menyeluruh dari hakim agar dapat meminimalisasi disparitas hukum serta mewujudkan keadilan substantif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penyalahguna narkotika masih sering diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara, meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menegaskan kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rehabilitasi sebagai solusi alternatif dibandingkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna narkotika serta untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Jenis penelitian yang dilakuka adalah Penelitian Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pemidanaan penjara karena berorientasi pada pemulihan ketergantungan narkotika, pemulihan kondisi fisik, mental, dan sosial penyalahguna, serta mencegah terjadinya kekambuhan. Rehabilitasi juga sejalan dengan konsep keadilan restoratif dan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas. Mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dilaksanakan melalui tahapan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional dan lembaga rehabilitasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan harus dioptimalkan penerapannya agar tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masyarakat dapat tercapai
ThesisOpen AccessMetadata saja
2026•
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan unsur-unsur tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs dan Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Tar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemenuhan unsur tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 mensyaratkan adanya pembuktian terhadap unsur objektif dan subjektif, meliputi subjek hukum setiap orang, perbuatan memasukkan, mengeluarkan, atau memindahkan media pembawa, serta tidak dipenuhinya kewajiban karantina sebagaimana diatur dalam Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35. Selain itu, harus terdapat sifat melawan hukum dan unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian. Apabila seluruh unsur terpenuhi, maka perbuatan pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88. Pada putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tjs hakim menjatuhkan putusan terhadap terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Tar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) namun hakim tidak mempertimbangkan perbuatan terpidana yang telah dilakukan secara berulang serta telah menimbulkan kerugian bagi negara yang dapat menjadi dasar pemberat dalam penjatuhan sanksi. Sehingga menimbulkan disparitas pemidanaan yang signifikan antara kedua putusan, yang disebabkan oleh perbedaan kedalaman dan kelengkapan pertimbangan hakim, kualitas pembuktian, serta fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan pertimbangan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, dan komprehensif guna menjamin efektivitas penegakan hukum di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar). Pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan pada putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar. Kedua, kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban tindak pidana pencabulan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis secara kepustakaan mengenai ketentuan perundang-undangan, asas hukum dan doktrin hukum. Seluruh data yang diproleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN. Tar telah cermat memeriksa dan mengadili anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim yang menangani kasus ini, maka dasar pertimbangan Hakim dalam kasus pencabulan ini sudah sesuai dengan dasar pemidanaan dengan pertimbangaan hakim secara yuridis (dakwaan dan pembuktian) maupun non yuridis (hal-hal yang meringankan dan memberatkan) sesuai ketentuan KUHAP. Namun berdasarkan hasil analisis penulis terkait pertimbangan oleh Hakim, penulis berpikir bahwa Hakim masih kurang melihat dan mendalami faktor latar belakang ABH serta Hakim kurang mengulik lebih dalam fakta dan keterangan dari ABH (awal mula terjadinya persetubuhan). Selanjutnya kapan status anak dapat dikatakan sebagai saksi korban narasumber menjelaskan lebih jelas apabila sudah diketahui dengan benar bahwa si Anak ini sudah dipastikan sebagai korban pelaku tindak pidana. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang secara spesifik mengatur tentang anak sebagai saksi korban. Namun, MK telah mengeluarkan beberapa putusan yang terkait dengan definisi saksi dan perlindungan anak dalam proses peradilan pidana yang dapat relevan dengan kedudukan anak sebagai saksi korban, seperti Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam putusan perkara Nomor 24/Pid.B/2023/PN Bpd. Serta untuk mengetahui bentuk tindakan preventif dan represif oleh pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam putusan perkara Nomor 24/Pid.B/2023/PN Bpd yang dimana dalam pelaksanaannya memiliki kesenjangan antara tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dengan penjatuhan putusan yang diberikan tidak mencerminkan rasa keadilan karena jauh dari sepertiga tuntutan, kemudian bentuk tindakan preventif dan represif oleh pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik tidak dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Perlu adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil dan platform online untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Pertama, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Kedua, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak sebagai korban kekerasan seksual putusan perkara pidana nomor 4/Pid.Sus Anak/2023/PN Tar. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada bahan kepustakaan yang ada. Serta menggunakan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Melalui fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, keterangan yang diberikan terdakwa, dan keterangan para saksi serta alat bukti bahwa terdakwa BA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan berulang kali yang dimana perbuatan terdakwa telah melanggar dan telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 81 UUPA, dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di BLK yang berada dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmisgrasi Kota Tarakan. Dalam hal ini dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus Anak/2023/PN Tar telah terpenuhi unsur objektif dan subjektif.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Penelitian ini bermaksud dengan tujuan untuk menjawab dua pertanyaan mengenai analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung Nomor 813 k/pid/2023). Pertama teori pemidanaan terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023 kedua, pertimbangan hakim terhadap putusan mahkamah agung nomor 813 K/PID/2023. Adapun tipe penelitian dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normative yaknii penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang pada dasarnya dilakukan dengan cara ditelaah semua peraturan perundang-undangan yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang sedang diteliti (isu hukum) yang sedang dihadapi berkaitan dengan analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023. Pendekatan kasus (case approach) yaitu pemahaman yang berkaitan dengan menelaah kasus yang saling berkesinambungan dengan masalah yang sedang dihadapi terkait analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023). Berdasarkan hasil dari penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa adanya penerapan hukum yang belum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dimana KUHP baru yang seharusnya belum bisa di jadikan sebagai bahan pertimbangan hakim karena masa berlaku masih tiga tahun yang akan datang akan tetapi, majelis hakim telah dijadikan sebagai pertimbangan
ThesisOpen AccessMetadata saja
2023•
Tindak pidana pengeroyokan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk anak-anak dalam proses pradilan, Hakim memiliki diskresi dalam menjatuhkan pidana terhadap anak. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan, yaitu penerapan pemidanaan yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenar yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim serta penerapan pemidanaan anak pelaku tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan maut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pemidanaan anak pelaku tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan maut antara Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Jap dan Putusan Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Psr dilatar belakangi atas pertimbangan yuridis dan non yuridis hakim yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, penentuan keadaan yang memberatkan dan meringankan terpidana, serta keyakinan Hakim dalam menjatuhkan suatu hukuman. Dalam penerapan pemidanaan, hakim dalam menerapkan prinsip pemidanaan anak tergambar dalam putusannya yang memperhatikan kondisi dan masa depan anak tetapi menunjukkan hakim masih memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan, sebab yang ditentukan dalam undang-undang hanyalah batas maksimum khusus, sehingga titik kesetimbangan hukuman pada kedua putusan tidak tercapai.