ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERPIDANA PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/PID/2023 )
Penelitian ini bermaksud dengan tujuan untuk menjawab dua pertanyaan mengenai analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung Nomor 813 k/pid/2023). Pertama teori pemidanaan terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023 kedua, pertimbangan hakim terhadap putusan mahkamah agung nomor 813 K/PID/2023. Adapun tipe penelitian dalam penelitian ini adalah tipe penelitian normative yaknii penelitian pada asasnya merupakan penelitian doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang pada dasarnya dilakukan dengan cara ditelaah semua peraturan perundang-undangan yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang sedang diteliti (isu hukum) yang sedang dihadapi berkaitan dengan analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023. Pendekatan kasus (case approach) yaitu pemahaman yang berkaitan dengan menelaah kasus yang saling berkesinambungan dengan masalah yang sedang dihadapi terkait analisis putusan hakim terhadap terpidana pelaku pembunuhan berencana (putusan mahkamah agung nomor 813 k/pid/2023). Berdasarkan hasil dari penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa adanya penerapan hukum yang belum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dimana KUHP baru yang seharusnya belum bisa di jadikan sebagai bahan pertimbangan hakim karena masa berlaku masih tiga tahun yang akan datang akan tetapi, majelis hakim telah dijadikan sebagai pertimbangan