Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK

2024•

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam putusan perkara Nomor 24/Pid.B/2023/PN Bpd. Serta untuk mengetahui bentuk tindakan preventif dan represif oleh pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum, dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan, menguraikan, serta menganalisis sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang ada dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam putusan perkara Nomor 24/Pid.B/2023/PN Bpd yang dimana dalam pelaksanaannya memiliki kesenjangan antara tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum dengan penjatuhan putusan yang diberikan tidak mencerminkan rasa keadilan karena jauh dari sepertiga tuntutan, kemudian bentuk tindakan preventif dan represif oleh pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik tidak dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Perlu adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil dan platform online untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

"(MARITAL RAPE) PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA".

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait (Marital Rape) Pemerkosaan Dalam Perkawinan Ditinjau Dari UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertama, Pengaturan hukum tentang pemerkosaan yang dilakukan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia dan kedua, Adapun Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam hukum pidana umum Indonesia, yakni KUHP belum ada pengaturannya. KUHP yang berlaku sekarang hanya mengatur megenai perkosaan yang dikenal secara umum, yakni perkosaan yang terjadi di luar ikatan perkawinan sebagaimana diatur pada Pasal 285 KUHP, sehingga perkosaan dalam perkawinan (marital rape) tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan, tetapi perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS “Kekerasan dalam Rumah Tangga” dan Pasal 8 UU PKDRT “Melarang Kekerasan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga”. Kedua, Terkait dengan sanksi dengan perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang bukan merupakan kategori tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur pada Pasal 285 KUHP, maka konsekuensinya terhadap istri selaku korban tidak bisa mengadukan pelaku dalam hal ini suami dengan tuduhan perkosaan. Seandainya pun bisa maka dalam penyelesaian perkaranya akan di proses sebagai tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan Pasal 351, 354,dan 356 jika mengacu pada KUHP. Selain itu pelaku perkosaan dalam perkawinan (marital rape) juga dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (b) UU TPKS dan Pasal 46 UU PKDRT.

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail