Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

6 hasil
Subjek: Perdata
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Analisis Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembatalan Sepihak Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBATALAN SEPIHAK KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan parameter hukum apakah tindakan pembatalan sepihak terhadap keputusan sirkuler yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemegang saham lain yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan Nonhukum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan sepihak terhadap keputusan sirkuler pemegang saham dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, bertentangan dengan hak subjektif pemegang saham lain, serta tidak memperhatikan asas kepatutan dan itikad baik dalam hubungan perseroan. Dalam perkara a quo perbuatan tersebut terlihat dari tindakan menolak mengaktakan keputusan sirkuler, menarik kembali persetujuan secara sepihak, mengabaikan keberatan penggugat, menggunakan kekuasaan sebagai pemegang saham mayoritas, serta menyelenggarakan RUPS dengan mengesampingkan keputusan sirkuler yang telah disepakati. Majelis hakim mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena dinilai tindakan tersebut bertentangan dengan kekuatan mengikat keputusan sirkuler dan mengabaikan hak penggugat sebagai pemegang saham.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

AKIBAT HUKUM PERDATA ATAS PENCATATAN BLOKIR TANAH

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Hak atas tanah merupakan hak yang dijamin konstitusi berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan dilindungi melalui sistem pendaftaran tanah berdasarkan UUPA serta PP No. 24/1997. Namun, dalam praktiknya sengketa kepemilikan tanah kerap terjadi, sehingga hukum pertanahan mengenal mekanisme pencatatan blokir sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 sebagai upaya preventif untuk mencegah peralihan hak secara sepihak selama sengketa berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi pencatatan blokir tanah sebagai bentuk perlindungan hukum perdata bagi pihak yang berkepentingan, serta menganalisis akibat hukum perdata yang timbul dari pencatatan blokir tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, historis, dan komparatif, yang dianalisis secara normatif deduktif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan blokir tanah merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara dan preventif untuk menjaga status quo atas bidang tanah yang sedang disengketakan, yang hanya dapat diajukan oleh pemilik/kuasanya, instansi pemerintah yang berwenang, atau pengadilan disertai bukti dan alasan yang jelas, sehingga tidak melahirkan hak kebendaan baru maupun menghapus hak milik pemegang sertipikat. Akibat hukumnya, kewenangan pemegang hak untuk mengalihkan atau membebani tanahnya, baik melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun pembebanan hak tanggungan, menjadi tertahan sementara, sehingga PPAT dan Kantor Pertanahan wajib menolak pembuatan akta maupun pendaftaran atas objek yang diblokir, sementara perjanjian yang telah dibuat tetap sah namun pelaksanaannya tertunda sampai blokir dicabut. Penelitian ini juga menemukan bahwa pencatatan blokir yang muncul setelah hak tanggungan didaftarkan dapat menghambat pelaksanaan hak preferen kreditor pemegang hak tanggungan, serta bahwa permohonan blokir yang diajukan tanpa dasar hukum yang sah atau dengan itikad buruk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan kewajiban ganti rugi. Penelitian ini merekomendasikan agar Badan Pertanahan Nasional memperketat verifikasi substansi permohonan blokir dan agar pemohon mengajukan permohonan dengan itikad baik serta menindaklanjutinya dengan upaya hukum yang tepat sebelum jangka waktu blokir berakhir.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perlindungan Hak Keperdataan Pemegang Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan THM Kota Tarakan

2026•

Penelitian ini menganalisis hubungan hukum pemegang Hak Pengelolaan (HPL) dan pengembang serta implikasinya terhadap perlindungan hak keperdataan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dalam sengketa THM Kota Tarakan. Permasalahan utama bersumber dari ketidakpastian perpanjangan HGB pasca peralihan ruko dari pengembang ke masyarakat di atas lahan HPL milik pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara pemegang HPL, developer, dan pemegang HGB merupakan hubungan hukum berlapis yang mengandung unsur publik dan privat. Pemegang HPL memiliki kewenangan penguasaan tanah berdasarkan pelimpahan dari negara, yang kemudian bekerja sama dengan developer melalui perjanjian untuk pengembangan lahan. Selanjutnya, developer melakukan peralihan kepada pihak ketiga melalui jual beli bangunan yang diikuti dengan pemberian HGB. Namun demikian, kedudukan pemegang HGB tetap bergantung pada persetujuan pemegang HPL, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan posisi hukum, khususnya ketika terjadi penolakan perpanjangan HGB. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti implikasi hukum bagi bangunan ruko yang dijadikan agunan Hak Tanggungan, di mana berakhirnya jangka waktu HGB mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan yang membebani bangunan tersebut secara otomatis. Bentuk perlindungan hak keperdataan bagi pemegang HGB dapat ditelusuri melalui ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata. Perlindungan tersebut mencakup kepastian hukum atas hak, hak prioritas untuk perpanjangan, serta upaya hukum melalui gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut, jika perpanjangan hak tidak diberikan, pemegang HGB berhak mendapatkan ganti rugi atas nilai investasi bangunan secara adil sebagaimana diatur dan janji pemerintah dalam Surat Nomor 591/142/Pem/1996.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Perbuatan Melawan Hukum Penguasaan Tanah Milik Orang Lain ( Studi Kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln)

2025•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah milik orang lain menurut kitab undang-undang hukum perdata dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/Pn Mln. Pertama akibat hukum atas tindakan penguasaan tanah milik orang lain. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku atas tindakan pengusaaan tanah milik orang lain dengan studi kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln. Metode yang digunakan adalah analisis normatif dengan mengacu putusan hakim dan literatur terkait. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum tindakan penguasaan tanah milik orang lain yaitu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan. Kedua pertimbangan hakim terhadap pelaku tindakan penguasaan tanah milik orang lain berdasarkan kasus Putusan Nomor 27/Pdt.G/2022/PN Mln, yaitu pihak yang bersalah wajib menyerahkan tanah objek sangketa dalam keadaan kosong, dan mengenai ganti kerugian tidak dikabulkan oleh hakim karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai kerugian yang ditimbulkan.Sehingga Penggugat tidak wajib untuk mengganti kerugian yang timbulkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Untuk Mewakili Pemerintah

2024•

Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filtrasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewakili pemerintah yang juga memiliki wewenang dalam bidang perdata untuk bertindak atas nama negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan fokus penelitian terhadap pengkajian beberapa Undang-Undang Kejaksaan dan beberapa pendapat melalui metode wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun sumber data yang diperoleh penulis adalah melalui data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata untuk mewakili instansi pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian perkara perdata yaitu kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayaanan hukum. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain: Non litigasi dan Litigasi.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN TERHADAP EKSEKUSI RIIL PUTUSAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI TARAKAN

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi riil putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tarakan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi riil di Pengadilan Negeri Tarakan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: permohonan eksekusi, aanmaning (peringatan), sita eksekusi, penetapan eksekusi, pelaksanaan eksekusi oleh jurusita, pengosongan objek eksekusi, dan bila diperlukan dapat meminta bantuan aparat keamanan. Faktor-faktor yang menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi riil antara lain: adanya perlawanan fisik dari pihak tereksekusi, penundaan eksekusi karena perlawanan pihak ketiga, amar putusan yang kurang jelas, penghentian eksekusi karena perdamaian para pihak, penolakan pihak tereksekusi, dan adanya campur tangan pihak ketiga. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan koordinasi antar pihak terkait dan penyempurnaan prosedur pelaksanaan eksekusi riil untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail