ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penagihan piutang merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam upaya menagih piutang yang tertunggak, BPJS Kesehatan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara melalui mekanisme bantuan hukum dalam rangka pemulihan piutang negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan prosedur Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penagihan piutang BPJS Kesehatan di Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi dan kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum negara dalam penagihan piutang negara, termasuk piutang BPJS Kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara secara signifkan membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penagihan piutang, namun diperlukan peningkatan kerjasama antara BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara, dan pihak terkait lainnya agar proses penagihan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•
Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filtrasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewakili pemerintah yang juga memiliki wewenang dalam bidang perdata untuk bertindak atas nama negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan fokus penelitian terhadap pengkajian beberapa Undang-Undang Kejaksaan dan beberapa pendapat melalui metode wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun sumber data yang diperoleh penulis adalah melalui data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata untuk mewakili instansi pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian perkara perdata yaitu kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayaanan hukum. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain: Non litigasi dan Litigasi.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pengambilan aset hasil korupsi oleh jaksa sebagai pengacara negara dalam perspektif hukum dan kewenangan jaksa pengacara negara dalam pengembalian asset kaitannya tindak pidana korupsi, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan disimpulkan bahwa: Mekanisme pengambilan aset hasil korupsi oleh jaksa sebagai pengacara negara dalam perspektif hukum adapun prosesnya adalah, pengembalian/pemulihan kerugian Negara melalui jalur Pidana yaitu penelusuran harta kekayaan, penyitaan aset/harta kekayaan, penuntutan pembayaran uang pengganti, dan eksekusi/melaksanakan putusan pengadilan mengenai pengembalian kerugian Negara. Mengembalikan kerugian Negara dengan lajur Perdata. dan pengembalian kerugian Negara melalui Hukum Administrasi Negara. Adapun upaya pemulihan kerugian negara dilakukan dengan memaksimalkan pengembalian kerugian Negara dengan upaya penyitaan dan penelusuran harta kekayaan milik terdakwa atau terpidana, Jaksa sebagai pengacara Negara diberi wewenang selaku eksekutor dalam pengambilan aset hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi, jaksa sebagai pengacara Negara dapat melakukan tindakan hukum baik adminstrasi, perdata dan pidana, selain itu dalam hal penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi tidak dapat dilanjutkan, sementara kerugian negara nyata-nyata ada, perkara diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara guna dilanjutkan dengan pengajuan gugatan perdata terhadap mantan tersangka/mantan terdakwa atau ahli warisnya (jika tersangka/terdakwa meninggal dunia) guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara.