Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Jaksa Pengacara Negara
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Jaksa Pengacara Negara Dalam Melakukan Penagihan Piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penagihan piutang merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam upaya menagih piutang yang tertunggak, BPJS Kesehatan dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara melalui mekanisme bantuan hukum dalam rangka pemulihan piutang negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi dan prosedur Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penagihan piutang BPJS Kesehatan di Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi dan kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum negara dalam penagihan piutang negara, termasuk piutang BPJS Kesehatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keterlibatan Jaksa Pengacara Negara secara signifkan membantu BPJS Kesehatan dalam upaya penagihan piutang, namun diperlukan peningkatan kerjasama antara BPJS Kesehatan, Jaksa Pengacara Negara, dan pihak terkait lainnya agar proses penagihan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Untuk Mewakili Pemerintah

2024•

Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peran dan kedudukan yang strategis, karena bertindak selaku filtrasi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kewenangan Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pokok yang akan dibahas pada penelitian ini adalah Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam penyelesaian perkara perdata untuk mewakili pemerintah yang juga memiliki wewenang dalam bidang perdata untuk bertindak atas nama negara. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan fokus penelitian terhadap pengkajian beberapa Undang-Undang Kejaksaan dan beberapa pendapat melalui metode wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Adapun sumber data yang diperoleh penulis adalah melalui data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara perdata untuk mewakili instansi pemerintah. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan ada Surat Kuasa Khusus (SKK). Kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelesaian perkara perdata yaitu kewenangan untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayaanan hukum. Penyelesaian perkara perdata yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain: Non litigasi dan Litigasi.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail