Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

5 hasil
Subjek: KDRT
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

EFEKTIVITAS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BULUNGAN

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara KDRT berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 yang di tinjau dari karakteristik serta dinamika internal konsep rumah tangga, sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan kualitatif deskripif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta para pihak yang terlibat dalam lingkup domestik, didukung oleh data sekunder berupa regulasi hukum dan dokumen pelaporan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakterisitik perkara KDRT yang dilaporkan sepanjang pertengahan tahun 2024 hingga akhir 2025 didominasi oleh jenis kekerasan fisik ringan di dalam hubungan perkawinan 8 laporan polisi. Penerapan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menekan angka perkara yang naik ke jalur litigasi, dimana sebanyak 7 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme damai formal demi mempertahankan keutuhan konsep rumah tangga. Namun, pelacakan jangka panjang menunjukkan kegagalan sistemik pada fungsi mitigasi pasca-damai dengan tingkat pengulangan kekerasan (Residivisme) di dalam rumah tangga mencapai 26 kasus. Kendala utama yang dihadapi meliputi hambatan struktural kedaruratan mediasi, ketimpangan relasi kuasa akibat ketergantungan ekonomi dan psikis korban di dalam ruang domestik, serta tekanan kultural patriarki yang melekat pada konsep rumah tangga tradisional. Tidak adanya regulasi hukum positif yang mewajibkan pengawasan klinis berkala maupun rehabilitasi psikologis (pengelolaan rasa marah) bagi pelaku menyebabkan pemulihan kondisi psikis keluarga tidak berjalan optimal.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KECAMATAN KAYAN HULU

2026•

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan Latar Belakang, Maka Dua Permasalahan Yang Diangkat Dalam Penelitan Ini Adalah, Mekanisme Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berdasarkan Hukum Adat di Kecamatan Kayan Hulu dan Endala Dalam Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu Penelitan Ini Menggunkan Tipe Penelitian Hukum Normatif, Dengan Pendekatan Yang Digunakan Adalah Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approach). Berdasarkan Hasil Penelitian, di Kecamatan Kayan Hulu, kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam hukum adat Dayak diselesaikan melalui peradilan adat yang dipimpin tetua adat. Prosesnya dimulai dengan pelaporan korban, diikuti musyawarah adat yang melibatkan pihak terkait untuk mencapai mufakat. Sanksi yang ditetapkan biasanya berupa denda materiil atau kompensasi lain guna memulihkan keseimbangan sosial. Pendekatan ini dianggap efektif karena cepat, berbiaya rendah, dan menjaga keharmonisan masyarakat, sekaligus mengurangi beban peradilan negara. Namun, mekanisme penyelesaian dapat bervariasi tergantung pada norma adat setempat. Penerapan hukum adat dalam penyelesaian kasus penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Kayan Hulu menghadapi kendala seperti keterbatasan kewenangan hukum adat yang tidak mengikat secara formal, kurangnya pemahaman dan penghormatan dari masyarakat serta aparat hukum, serta ketiadaan regulasi yang mengintegrasikan hukum adat dengan hukum nasional. Selain itu, sanksi adat yang kurang memberikan efek jera dan minimnya dokumentasi serta sosialisasi semakin menghambat efektivitasnya.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Kasus Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Tar)

2024•

Setiap pasangan suami istri tentunya berharap untuk memiliki kehidupan keluarga yang penuh kasih sayang dan kebahagiaan. Namun tidak bisa kita pungkiri kehidupan berkeluarga memang tidak hanya tentang kasih sayang dan kebahagian. Baik sepasang suami istri bahkan sebuah keluarga juga dapat menghadirkan konflik yang aneh akibat kesalahpahaman atau ketidak sesuai antara satu sama lain diantara anggota keluarga. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan KDRT. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (untuk selanjutnya disebut dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbul nya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara di dunia. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian berupa hukum normatif atau studi pustaka. Penelitian hukum normatif berdasarkan bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Yaitu dengan pembentukan hukum yang berlaku, penelitian digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder Penelitin Hukum normatif. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Tar. Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Keadaan yang memberatkan adalah atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa sakit, serta korban juga tidak mau melanjutkan perkawinannya dengan terdakwa. Maka bentuk pengaruh terhadap korban yang mengalami KDRT berdampak negatif yang signifikan terhadap korban yang mengalami trauma dan lain sebagainya. Kemudian keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga telah dimaafkan oleh korban. Dengan menunjukan pengakuan atau penyesalan maka terdakwa berpotensi untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya dimasa depan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI DALAM PERSPEKTIV VIKTIMOLOGI (studi kasus Putusan Perkara No. 438/Pid.Sus/2020/PN Tar)

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP ISTRI DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (Studi Kasus Putusan Perkara No. 438/Pid.Sus/2020/PN.Tar) ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan yang banyak terjadi di dalam lingkugan rumah keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ratio legis korban terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan mengetahui perlindungan hukum Putusan Perkara No.438 /Pid.Sus/2020/PN Tar. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian secara normatif. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukkan penerapan hukum pidana materil dalam perkara ini sesuai dengan dakwan jaksa penuntut umum yang menggunakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan terpenuhinya unsur-unsur pada pasal tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan dijatuhi pidana terdakwa oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yaitu selama 4 (empat) bulan. Ratio legis atau dasar pemikiran hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimana yang dimaksud dengan putusan perkara No. 438/Pid.Sus/2020/PN.Tar, yaitu didasarkan beberapa hal-hal yang memberatkan serta meringankan kepada terdakwa.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Keadilan Restoratif Oleh Kejaksaan Negeri Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istri Sebagai Korban di Kota Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Keadilan restoratif merupakan alternatif proses penyelesaian sebuah tindak pidana yang mengutamakan pemulihan korban pada kondisi semula. Dalam menjalankan proses keadilan restoratif yang akan dibahas pada Institusi Kejaksaan Negeri yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada penelitian ini membahas tentang proses keadilan restoratif pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Istri. Dilihat kembali ada beberapa kasus-kasus KDRT yang berhasil penyelesaian proses melalui keadilan restoratif namun, banyak juga kasus yang tidak berhasil. Melihat dari banyaknya kasus KDRT kepada Istri pada Institusi Pelayanan terpadu Perempuan dan Anak, tercatat mencapai angka 40 kasus dari tahun 2022-2024. Namun, kasus yang berhasil penyelesaian secara proses keadilan restoratif kepada Istri di Kejaksaan Negeri Kota Tarakan hanya berjumlah 4 kasus dari tahun 2022-2024. Kasus KDRT kepada Istri yang berhasil di persidangkan berjumlah 5 kasus. Sehingga akan dibahas dalam penelitian ini dengan melihat dari peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penerapan keadilan restoratif terhadap KDRT, Implementasi keadilan restoratif terhadap KDRT dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tentang KDRT kepada Istri yang berhasil di lakukan proses keadilan restoratif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan (field research).Data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, peraturan kejaksaan, buku, jurnal ilmiah, skripsi, tesis dan data-data internet. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif sangat penting dan diperlukan adanya perubahan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 mengenai jumlah 14 hari yang masih kurang dalam pelaksanaan keadilan restoratif dan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia namun belum adanya peraturan resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur akan Keadilan restoratif serta kurangnya penerimaan permohonan maaf dari pihak korban.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail