Abstrak
Setiap pasangan suami istri tentunya berharap untuk memiliki kehidupan keluarga yang penuh kasih sayang dan kebahagiaan. Namun tidak bisa kita pungkiri kehidupan berkeluarga memang tidak hanya tentang kasih sayang dan kebahagian. Baik sepasang suami istri bahkan sebuah keluarga juga dapat menghadirkan konflik yang aneh akibat kesalahpahaman atau ketidak sesuai antara satu sama lain diantara anggota keluarga. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan KDRT. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (untuk selanjutnya disebut dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbul nya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara di dunia. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian berupa hukum normatif atau studi pustaka. Penelitian hukum normatif berdasarkan bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Yaitu dengan pembentukan hukum yang berlaku, penelitian digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder Penelitin Hukum normatif. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Tar. Hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan. Keadaan yang memberatkan adalah atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan rasa sakit, serta korban juga tidak mau melanjutkan perkawinannya dengan terdakwa. Maka bentuk pengaruh terhadap korban yang mengalami KDRT berdampak negatif yang signifikan terhadap korban yang mengalami trauma dan lain sebagainya. Kemudian keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa juga telah dimaafkan oleh korban. Dengan menunjukan pengakuan atau penyesalan maka terdakwa berpotensi untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya dimasa depan.