WEWENANG PEMERINTAH PROVINSI TERHADAP PENGAWASAN BAHAN PANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi yang mana asas desentralisasi itu sendiri ialah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah. Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi yang luas diharapkan daerah mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian kewenangan (devolution of authority) kepada pemerintahan daerah, merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari. Segi positif pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah adalah tugas-tugas pemerintahan akan dijalankan dengan lebih baik, karena masyarakat di daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang disekitar lingkungannya. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan (trust) dari pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintahan Daerah yang baik berarti suatu pemerintahan Daerah yang teratur, tiada celanya. Parameter pemerintahan Daerah yang baik berupa pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan warga masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Salah satu urusan pemerintah daerah adalah pelaksanaan pengawasan keamanan pangan atau bahan pokok segar yang akan di distribusi lintas Daerah kabupaten/kota. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.