Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

10 hasil
Subjek: Kebijakan Hukum
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Hukum Pembinaan dan Pengawasan oleh Satpol PP dalam upaya penanggulangan risiko bermain layang-layang di Kota Tarakan

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pembinaan dan pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dalam menanggulangi risiko bermain layang-layang, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana atas kegiatan bermain layang-layang yang menimbulkan tindak pidana di Kota Tarakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer yang didukung oleh bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Satpol PP, ketertiban umum, keselamatan penerbangan, serta pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembinaan dan pengawasan oleh Satpol PP sebagai sarana nonpenal belum memadai karena bertumpu pada surat edaran yang tidak memuat sanksi, sehingga penindakan berhenti pada teguran tanpa efek jera. Selain itu, pertanggungjawaban pidana bersifat berjenjang sesuai akibat yang ditimbulkan. Perbuatan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dikenakan Pasal 421 ayat (2) jo. Pasal 210 UU Penerbangan. Perbuatan yang karena kealpaan menimbulkan korban luka atau meninggal dunia dikenakan Pasal 474 KUHP Nasional.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MELALUI SERTIFIKASI PENDIDIK PADA JENJANG SEKOLAH DASAR DI KABUPATEN MALINAU

2026•

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan hukum dalam peningkatan kompetensi guru di SDN Malinau, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kebijakan sertifikasi dan pembinaan guru dapat berjalan efektif dalam kerangka otonomi daerah serta bagaimana peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut agar berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal, dengan memadukan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dengan studi empiris di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap guru, kepala sekolah, serta pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada teori implementasi kebijakan Edward III dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan sertifikasi guru di Sekolah Dasar Malinau masih menghadapi hambatan administratif, kurangnya pendampingan pasca-sertifikasi, serta keterbatasan sumber daya lokal. Namun, di sisi lain terdapat komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pembinaan melalui regulasi dan program pelatihan berbasis kebutuhan daerah. Dari perspektif hukum progresif, kebijakan sertifikasi seharusnya tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berorientasi pada keadilan substantif dan peningkatan kualitas guru secara berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah daerah membentuk unit layanan sertifikasi dan pembinaan guru di bawah Dinas Pendidikan, memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi lokal, serta menetapkan regulasi daerah yang adaptif terhadap konteks wilayah. Dengan demikian, kebijakan hukum di bidang pendidikan dapat berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA PEMBERIAN RESTITUSI BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan menganalisis faktor penghambat hak restitusi bagi anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini adalah, Kebijakan Hukum Pidana Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mengambil studi pada Pengadilan Negeri Tarakan Kelas I B; Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum empiris, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum di dalam masyarakat, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif empiris, untuk itu maka digunakan pendekatan kajian terhadap undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach. Berdasarkan hasil penelitian bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual adalah mendapatkan restitusi. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pemberian Restitusi Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2017 sebagai dasar pemberian restitusi karena PP ini khusus mengatur tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang merupakan peraturan pelaksananya, serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Bahwa Prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual adalah pemenuhan kepastian hukum mengenai kewajiban pelaku tindak pidana kekerasan seksual untuk memenuhi hak pemulihan berupa restitusi kepada korban., namun belum sepenuhnya optimal karena dalam pelaksaanya masih banyak korban belum mengetahui hak Restitusi dan masih ada keragu-raguan para penegak hukum untuk memberikan Keadilan bagi seluruh korban tindak pidana kekerasan seksual atas hak pemulihan berupa restitusi. Harus lebih tegas dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam putusan perkara pidana terkait korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat memenuhi hak korban dan juga dapat melindungi korban terkait kesamaan didepan hukum dan tidak menimbulkan kerugian terhadap korban dalam pemenuhan hak restitusi.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEBIJAKAN HUKUM PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UPT BAPENDA WILAYAH MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK KEBIJAKAN HUKUM PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UPT BAPENDA WILAYAH MALINAU Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor merupakan sebuah kebijakan hukum Pemerintah Daerah, dalam mencapai suatu tujuan tertentu.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Kebijakan Hukum Pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Upt Bapenda Wilayah Malinau. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; pertama; Kebijakan hukum dalam pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor, kedua; Kendala yang dihadapi dalam kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Malinau Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, Kebijakan hukum dalam pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor di Wilayah provinsi kalimantan Utara adalah memudahkan pemilik kendaraan yang berasal dari luar untuk mempermudah Masyarakat mendaftaran kendaraannya yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Utara, kebijakan ini maksudkan meningkatkan Pajak kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis Pajak daerah yang selanjutnya memberikan kontribusi sebagai sumber pembiayaan pembangunan di provinsi kalimantan Utara. Kedua; Kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Malinau adalah proses BBNKB tidak bisa dilakukan secara online yang diatasi dengan melakukan pengurusan sesuai alurnya mulai dari cabut berkas ke Samsat asal sampai permohonan balik nama ke Samsat Malinau masih adanya oknum yang melakukan pungutan liar dalam pengurusan BBNKB diatasi dengan adanya pembinaan rohani dan mental secara rutin bagi pegawai Samsat, dan kurangnya kesadaran dari masyarakat diatasi dengan melakuukan edukasi terhadap masyarakat. Kata Kunci, Kebijakan Hukum, Bea Balik Nama, Kendaraan Bermotor

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

2022•Koleksi Perpustakaan

Keberadaan suatu korporasi tidak terlepaskan dari kehidupan masyarakat yang justru dapat berdampak negatif, yakni melakukan berbagai tindak pidana. Untuk menghadapi maraknya tindak pidana korporasi dewasa ini, telah dilakukan upaya penanggulangan, yakni dengan mengoptimalkan kebijakan kriminal (criminal policy) sebagai upaya rasional dari masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana yang terjadi, salah satunya dengan menggunakan kebijakan hukum pidana (penal policy). Kebijakan formulasi mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan khusus (lex spesialis) di Indonesia dapat dikatakan inkonsisten, tidak harmonis, tumpang tindih, tidak sinkron atau tidak terintegrasi antara ketentuan yang satu dengan ketentuan yang lain (diatur secara parsial) sehingga mempengaruhi aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Buku ini menguraikan kebijakan kriminal sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan; kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy); tahap-tahap fungsionalisasi kebijakan hukum pidana, pengertian korporasi dalam ilmu hukum pidana dan permasalahan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang tersebar lebih dari 120 peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP di Indonesia baik yang sudah maupun yang belum terkodifikasi. Hal ini dibagi ke dalam 3 (tiga) periode, yakni periode tahun 1950 - 1980an (20 undang-udang), a periode tahun 1990 - 2000 (35 undang-udang), dan periode tahun 2000 - 2017 (lebih dari 65 undang-udang) serta pada Rancangan KUHP versi tahun 2015, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Kriminal

2022•Koleksi Perpustakaan

Kebijakan hukum pidana (criminal law policy), politik hukum pidana atau pembaruan hukum pidana lebih ditekankan kepada perubahan peraturan perundang-undangan (pidana) yang diselaraskan dengan kebutuhan pada satu saat dan waktu tertentu. Sebagai sebuah kebijakan/policy, badan perundang-undangan dalam kenyataannya dihadapkan kepada berbagai pilihan untuk menetapkan ketentuan hukum pidana yang lebih baik, sekaligus sebagai garis-garis kebijaksanaan dalam menentukan langkah penegakan hukum sebagai usaha untuk mengkonkretisasikan aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Buku ini membahas secara komprehensif kejahatan, teori-teori kriminologi, pencegahan dan penanggulangan kejahatan, kebijakan hukum pidana, teori-teori pidana, pidana dan pemidanaan, kebijakan kriminal, beberapa aspek kebijakan kriminal, dan urgensi kebijakan kriminal. Buku ini tidak saja dapat digunakan oleh mahasiswa pascasarjana atau strata satu ilmu hukum, tetapi bagi masyarakat luas yang menaruh keprihatinan terhadap maraknya aksi kejahatan dan perlunya upaya penanggulangannya secara rasional, penegak hukum maupun lembaga legislasi, buku ini dapat memenuhi harapan tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana

2022•Koleksi Perpustakaan

Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

2022•Koleksi Perpustakaan

Masyarakat senantiasa berkembang dari waktu ke waktu dan di setiap perkembangan masyarakat selalu dibarengi perkembangan kejahatan dengan berbagai bentuk modus operandi. Jika dahulu pada tahun 1915 berlakunya Wetboek Van Strafrecht yang dikenal hanya kejahatan pencurian biasa, namun hari ini fenomena korupsi telah merusak segala sendi kehidupan. Maka untuk mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan tersebut perlu diupayakan segala cara agar harmonisasi sosial tetap terjaga. Hadirnya buku Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia yang ditulis oleh saudara Roni Efendi, M.H. dosen hukum pidana pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar sekiranya perlu disambut baik dan diapresiasi untuk menjawab kebutuhan hukum pidana dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Kriminal

2022•Koleksi Perpustakaan

Perkembangan yang begitu pesat akibat dinamika IImu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini, perlu diimbangi dengan kebijakan (policy) di bidang hukum sebagai sarana menertibkan dan melindungi masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Munculnya kejahatan dengan dimensi baru (new dimension of crimes) sebagai dampak negatif dari dinamika sosial dan Iptek serta pembangunan, perlu adanya upaya penanggulangan kejahatan yang lebih efektif sehingga pembangunan yang sedang dilaksanakan tidak menjadi faktor kriminogen dan viktimogen. Buku ini memberikan informasi dan penjelasan yang mendalam mengenai pengertian kebijakan, politik hukum dan penerapannya, pengertian kebijakan kriminal, hubungan antara kebijakan kriminal dan kebijakan sosial, pengertian kebijakan hukum pidana, ruang lingkup dan tahap-tahap kebijakan hukum pidana yang meliputi tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi, hubungan antara kebijakan hukum pidana dan pembaruan hukum pidana dan kebijakan penegakan hukum pidana serta pendekatan dalam menggunakan hukum pidana dalam proses penanggulangan kejahatan di Indonesia yang meliputi pendekatan integral antara kebijakan penal dan kebijakan nonpenal, pendekatan kebijakan, pendekatan nilai dan politik hukum. Juga mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana yang menempati posisi strategis dalam penanggulangan kejahatan. Buku ini membantu menjawab mengapa proses penanggulangan kejahatan di Indonesia khususnya, proses penegakan hukum dalam tataran aplikatif sulit dilaksanakan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Kebijakan Hukum Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Hak Pangan Warga Negara Di Kabupaten Malinau

2022•

Pangan merupakan merupakan produk pertanian terpenting. Sejak awal mula manusia melakukan usaha tani guna memenuhi kebutuhan pokoknya yang paling primer itu. Bahkan pada tingkat ketatanegaraan urusan pangan ini dapat menentukan hidup matinya suatu negara. Untuk itu permasalahan pangan sangat bermakna bagi kehidupan manusia. Atas dasar itu, tidak berlebihan apabila hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).Dalam penelitian ini, ada dua rumusan masalah yaitu; Kebijakan hukum Pemerintah Kabupaten Malinau dalam upaya pemenuhan hak pangan dan Perlindungan hak pangan warga Negara di Kabupaten Malinau Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Kebijakan Hukum Pemerintah Kabupaten Malinau Dalam Upaya Pemenuhan Hak Pangan adalah sebuah stategi pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi hak pangan yang layak bagi masyarakat Kabupaten Malinau melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pengadaan Program Beras Daerah (Rasda). Melalui kebijakan ini Pemerintah Daerah membeli gabah petani pasca panen Tujuan dan target terbentuknya Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2017 yaitu untuk menyerap hasil produksi beras petani lokal dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dan Perlindungan Hak Pangan Warga Negara Di Kabupaten Malinau merupakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dalam konteks hak atas pangan, negara dibebani kewajiban untuk memenuhinya sebagaimana hak asasi manusia lainnya. Negara dibebani kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail