Abstrak
Masyarakat senantiasa berkembang dari waktu ke waktu dan di setiap perkembangan masyarakat selalu dibarengi perkembangan kejahatan dengan berbagai bentuk modus operandi. Jika dahulu pada tahun 1915 berlakunya Wetboek Van Strafrecht yang dikenal hanya kejahatan pencurian biasa, namun hari ini fenomena korupsi telah merusak segala sendi kehidupan. Maka untuk mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan tersebut perlu diupayakan segala cara agar harmonisasi sosial tetap terjaga. Hadirnya buku Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia yang ditulis oleh saudara Roni Efendi, M.H. dosen hukum pidana pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar sekiranya perlu disambut baik dan diapresiasi untuk menjawab kebutuhan hukum pidana dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.