Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

M.H.

7 karya publik ditemukan.

2024: 12022: 6

Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif

2024 · Book ·

Buku ini merupakan revisi dari buku penulis yang semula berjudul Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Setelah menambah pokok bahasan mengenai hak pengelolaan, land reform, penatagunaan tanah, dan pendaftaran tanah, maka buku ini berjudul Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Buku ini dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bacaan bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Agraria. Buku ini dibuat berdasarkan pendekatan peraturan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan kedua pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk memahaminya. Buku ini juga dapat menjadi bahan bacaan bagi masyarakat yang berminat memahami dan memperoleh pengetahuan tentang Hukum Agraria di Indonesia. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian. (Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila) Buku yang ada di tangan pembaca saat ini memiliki pendekatan yang berbeda untuk membongkar aspek ideologis (kepentingan) dari para penegak hukum, yang tidak umum dilakukan oleh peneliti hukum, yaitu masuk dari sisi kajian semiotika dan komunikasi atau secara umum. Pembeda antara isi buku ini dengan yang lain adalah mengkaji Hukum Acara Pidana melalui kajian ‘bahasa’. Kelebihannya, para Penulis buku ini tidak melepaskan kekhasan dalam suatu kajian hukum yaitu tetap berpijak kepada pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. (Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila) Ulasan mengenai penegakan hukum sebagaimana di bahas dalam buku ini, yang berada ditangan pembaca saat ini menarik untuk disimak lebih mendalam. Substansi tulisannya menguraikan hukum bukan saja dari aspek normatif, namun juga dari aspek sosial, serta kajiannya menggunakan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin, sehingga keberadaan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Praktis yang bertujuan untuk menawarkan penyelesaian terhadap masalah (isu) hukum yang konkrit, khususnya yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, tergambar (diuraikan) dengan jelas dalam buku ini. (Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara)

Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Bagian pertama buku ini akan membahas mengenai Sistem Peradialan Pidana yang terdiri beberapa pokok bahasa sebagai berikut: Pengertian Sistem Peradialan Pidana dilihat dari Terminologinya, penegrtian Sistem Peradilan Pidana dan Sistem Peradialan Pidana Terpadu. Sejarah dan perkembangan Sistem Peradialan Pidana di Eropa Dan Amerika Serikat yang terdiri dari beberapa bentuk yakni: sistem inquisitoir dan accusatoir; adversary sytem dan non adversary system; baik sytem ( sistem jaminan/sistem uang tembusan) dan plea bargaining system serta meidasi dalam perkara pidana atau dikenal dengan istilah mediasi penal (penal mediation) sebagai bagian dari plea bargaining system. Buku ini juga akan membahas mengenai model-model Sistem peradilan yang terdiri dari beberapa bentuk misalnya: Crime Control Model, Model kekeluargaan (Family Model); Bureaucratic Model, Status Passage Model, Power Model, Model kekeluargaan (Family Model); Model Yuridis dan Model kemudian yang dianut oleh bangsa Indonesia dan Komponen-komponen yang membentunya (kepolisian, kejaksaan, pengadialan, lembaga pemasyarakata, dan advokat). Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Korupsi merupakan perbuatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan negara dirugikan milyardan rupiah bahkan mencapai trilyunan rupiah, seharusnya uang negara yang dikorupsi dapat dipergunakan untuk kesejahteraan msyarakan Indonesia, dan dapat digunakan untuk pembangunan insfratuktur untuk kemakuran masyarakat. Pada tahun 2006 berdasarkan hasil survei PERC (Political and Economic Risk Consultacy Ltd) yang bermarkas di Hongkong, kembali menempatkan Bangsa Indonesia sebagai negara yang paling terkorup Nomor satu di Asia.

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Masyarakat senantiasa berkembang dari waktu ke waktu dan di setiap perkembangan masyarakat selalu dibarengi perkembangan kejahatan dengan berbagai bentuk modus operandi. Jika dahulu pada tahun 1915 berlakunya Wetboek Van Strafrecht yang dikenal hanya kejahatan pencurian biasa, namun hari ini fenomena korupsi telah merusak segala sendi kehidupan. Maka untuk mengantisipasi dan menanggulangi kejahatan tersebut perlu diupayakan segala cara agar harmonisasi sosial tetap terjaga. Hadirnya buku Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia yang ditulis oleh saudara Roni Efendi, M.H. dosen hukum pidana pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar sekiranya perlu disambut baik dan diapresiasi untuk menjawab kebutuhan hukum pidana dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tradisi Omerta Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Kebijakan Kriminal

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perkembangan yang begitu pesat akibat dinamika IImu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dewasa ini, perlu diimbangi dengan kebijakan (policy) di bidang hukum sebagai sarana menertibkan dan melindungi masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Munculnya kejahatan dengan dimensi baru (new dimension of crimes) sebagai dampak negatif dari dinamika sosial dan Iptek serta pembangunan, perlu adanya upaya penanggulangan kejahatan yang lebih efektif sehingga pembangunan yang sedang dilaksanakan tidak menjadi faktor kriminogen dan viktimogen. Buku ini memberikan informasi dan penjelasan yang mendalam mengenai pengertian kebijakan, politik hukum dan penerapannya, pengertian kebijakan kriminal, hubungan antara kebijakan kriminal dan kebijakan sosial, pengertian kebijakan hukum pidana, ruang lingkup dan tahap-tahap kebijakan hukum pidana yang meliputi tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi, hubungan antara kebijakan hukum pidana dan pembaruan hukum pidana dan kebijakan penegakan hukum pidana serta pendekatan dalam menggunakan hukum pidana dalam proses penanggulangan kejahatan di Indonesia yang meliputi pendekatan integral antara kebijakan penal dan kebijakan nonpenal, pendekatan kebijakan, pendekatan nilai dan politik hukum. Juga mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana di luar hukum pidana yang menempati posisi strategis dalam penanggulangan kejahatan. Buku ini membantu menjawab mengapa proses penanggulangan kejahatan di Indonesia khususnya, proses penegakan hukum dalam tataran aplikatif sulit dilaksanakan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi di Indonesia

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Tulisan dalam buku ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penegakan hukum dalam rangka perlindungan ciptaan sinematografi terutama penegakan hukum pidana yang berlangsung di Indonesia dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) sebagai sanksi dibidang tarif dan perdagangan yang dapat diterapkan terhadap suatu negara melalui mekanisme perjanjian trips oleh suatu negara terhadap negara lainnya. Permasalahan-permaslahan ditelaah dalam buku ini meliputi; Pertama: praktik penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) oleh negara lain berdasarkan perjanjian trips; dan Kedua: konsep apa yang dapat digunakan bagi penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi di Indonesia dalam rangka pencegahan tindakan balasan secara silang.