Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

34 hasil
Subjek: Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

2022•Koleksi Perpustakaan

Penegakan hukum sesuai dengan pernyataan Soerjono Soekanto adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret. Penegakan hukum sebagai proses dari pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari pada itu penegakan hukum itu sendiri, tidak telepas dari penegak hukum dan kesadaran masyarakat. Dalam perkembangan hukum positif di Indonesia belakangan ini, peran dari penegak hukum sangat vital sekali. Penegak hukum itu bisa dijabarkan dari peran penyidik yang terdiri dari lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, lembaga penyidik pegawai negeri sipipl (PPNS), penyidik kejaksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Penyidik Badan Narkotika Nasional, Penyidik Badan Intelejen Negara (BIN).

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian. (Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila) Buku yang ada di tangan pembaca saat ini memiliki pendekatan yang berbeda untuk membongkar aspek ideologis (kepentingan) dari para penegak hukum, yang tidak umum dilakukan oleh peneliti hukum, yaitu masuk dari sisi kajian semiotika dan komunikasi atau secara umum. Pembeda antara isi buku ini dengan yang lain adalah mengkaji Hukum Acara Pidana melalui kajian ‘bahasa’. Kelebihannya, para Penulis buku ini tidak melepaskan kekhasan dalam suatu kajian hukum yaitu tetap berpijak kepada pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. (Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila) Ulasan mengenai penegakan hukum sebagaimana di bahas dalam buku ini, yang berada ditangan pembaca saat ini menarik untuk disimak lebih mendalam. Substansi tulisannya menguraikan hukum bukan saja dari aspek normatif, namun juga dari aspek sosial, serta kajiannya menggunakan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin, sehingga keberadaan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Praktis yang bertujuan untuk menawarkan penyelesaian terhadap masalah (isu) hukum yang konkrit, khususnya yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, tergambar (diuraikan) dengan jelas dalam buku ini. (Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara)

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku ini berisi analisis yang tajam serta komprehensif terhadap konsep, teori, dan realitas sosiologi hukum. Terdapat tiga pokok permasalahan penting yang dibahas dalam buku ini. Pertama, ruang lingkup sosiologi hukum melalui pendekatan instrumental, hukum alam dan paradigmatik, serta pemikiran yang memengaruhi terbentuknya sosiologi hukum. Kedua, pandangan ke depan tentang penegakan hukum. Ketiga, realitas hukum dan nilai moralitas disertai pemahaman terhadap fakta hukum dan fakta sosial. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

2022•Koleksi Perpustakaan

Bagian pertama buku ini akan membahas mengenai Sistem Peradialan Pidana yang terdiri beberapa pokok bahasa sebagai berikut: Pengertian Sistem Peradialan Pidana dilihat dari Terminologinya, penegrtian Sistem Peradilan Pidana dan Sistem Peradialan Pidana Terpadu. Sejarah dan perkembangan Sistem Peradialan Pidana di Eropa Dan Amerika Serikat yang terdiri dari beberapa bentuk yakni: sistem inquisitoir dan accusatoir; adversary sytem dan non adversary system; baik sytem ( sistem jaminan/sistem uang tembusan) dan plea bargaining system serta meidasi dalam perkara pidana atau dikenal dengan istilah mediasi penal (penal mediation) sebagai bagian dari plea bargaining system. Buku ini juga akan membahas mengenai model-model Sistem peradilan yang terdiri dari beberapa bentuk misalnya: Crime Control Model, Model kekeluargaan (Family Model); Bureaucratic Model, Status Passage Model, Power Model, Model kekeluargaan (Family Model); Model Yuridis dan Model kemudian yang dianut oleh bangsa Indonesia dan Komponen-komponen yang membentunya (kepolisian, kejaksaan, pengadialan, lembaga pemasyarakata, dan advokat). Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Implikasi Dinamika dan Penegakan Regulasi Ormas di Jawa Barat

2022•Koleksi Perpustakaan

Keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan penunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu, keberadaan ormas berpotensi menciptakan banyak promidial baru yang rentan konflik. Pengaturan tentang organisasi kemasyarakat haruslah benar-benar diperhatikan dalam penegakkannya, sehingga penerapan peraturan tersebut dapat normative dan tidak menimbulkan kesan diktator, refresif dan bersifat politik (like and dislike). Perumusan regulasi tentang organisasi kemasyarakatan harus benar-benar memperhatikan konsensus masyarakat pada aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Dengan begitu, maka akan tercipta kesamaan persepsi serta dapat bersinergi dalam menunjang percepatan pembangunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum di Indonesia

2022•Koleksi Perpustakaan

Hukum mengandung makna yang dinamis sesuai kondisi dan kajian yang dilakukan. Namun demikian, hukum mempunyai peran yang penting pada kehidupan manusia dalam keluarga, masyarakat, kelompok, berbangsa dan bernegara. Di antara peran penting hukum tersebut, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Selain itu, peran hukum sebagai transformasi struktur dan kultur masyarakat serta sebagai pengendalian sosial (social control) dan rekayasa social (social engineering). Dinamika masyarakat berkembang lebih cepat meninggalkan perkembangan dan perubahan hukum. Untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju, negara berkembang harus merujuk pada hukum modern yang berlaku di negara maju. Namun pemberlakuan tersebut harus melalui uji kesesuaian agar tidak menimbulkan dampak sampingan yang negatif. Perubahan dan pemberlakuan hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti historis, sosiologis, idiologi, politis, perkembangan ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan dan faktor-faktor global serta perkembangan informasi dan teknologi. Beberapa pendekatan yang dapat dijadikan acuan dalam pemberlakuan hukum agar sesuai keadilan dan kemanfaatan masyarakat adalah pendekatan hukum responsive, progresif, dan restorative justice.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Analisis Problema dan Solusi Penegakan Hukum

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku ini merupakan lanjutan dari cetakan sebelumnya dengan penambahan beberapa tulisan yang dirasa relevan diketengahkan pada kesempatan ini namun tidak merubah substansinya. Buku ini merupakan kumpulan artikel opini penulisnya baik yang sudah terbit di media massa cetak Medan maupun yang belum sempat dikirimkan. Artikel opini ini bahan dasar pembuatannya adalah pemikiran subjektif penulisnya yang dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi dalam praktek. Meskipun ada juga tulisan yang mengetengahkan spekulasi teoritis berdasarkan bangunan teori hukum yang tertuang dalam konsep pemikiran seperti makalah, paper seminar dan lain-lain, jumlahnya tidaklah banyak. Gambaran tentang bagaimana perkembangan pemikiran hukum dengan segenap masalahnya demikian kompleks baik dalam konteks lokal maupun perkembangan hukum di tingkat nasional hingga lahirnya ketentuan hukum positif yang mengatur beberapa masalah tertentu. Misalnya masalah (isu) hukum lingkungan, agraria, nelayan, pemberantasan korupsi, money laundering, terorisme, Hak Asasi Manusia (HAM) serta pemikiran hukum pidana reformatif dalam masalah kejahatan dan korban kejahatan. Beberapa tulisan juga menawarkan solusi alternatif pemecahan terhadap masalah hukum yang dibahas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN

2022•Koleksi Perpustakaan

Korupsi merupakan perbuatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan negara dirugikan milyardan rupiah bahkan mencapai trilyunan rupiah, seharusnya uang negara yang dikorupsi dapat dipergunakan untuk kesejahteraan msyarakan Indonesia, dan dapat digunakan untuk pembangunan insfratuktur untuk kemakuran masyarakat. Pada tahun 2006 berdasarkan hasil survei PERC (Political and Economic Risk Consultacy Ltd) yang bermarkas di Hongkong, kembali menempatkan Bangsa Indonesia sebagai negara yang paling terkorup Nomor satu di Asia.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum Lingkungan

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku ini menguraikan hukum lingkungan dan penegakannya di Indonesia meliputi sejarah hukum lingkungan, pengaruh hukum lingkungan internasional dan regional Asia Tenggara terhadap perkembangan hukum lingkungan Indonesia, peraturan substantif tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksananya. Bagian ini dimulai dengan pembahasan tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran udara, air, tanah dan laut kemudian pengaturan perlindungan keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan. Ancaman sanksi baik administrasi, perdata maupun pidana atas ketidakpatuhan (non-compliance) subjek hukum lingkungan baik berupa perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan menjadi bagian yang krusial. Buku ini dilengkapi dengan kasus-kasus penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan substantif hukum lingkungan. Pembahasan penegakan hukum ini dibagi ke dalam 3 bagian,yaitu penegakan hukum admnistrasi, perdata, dan pidana.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

2022•Koleksi Perpustakaan

Hukum dibuat untuk dilaksanakan. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila orang mengatakan, bahwa hukum tidak bisa lagi disebut hukum, manakala ia tidak diperlaksanakan (lagi). Perkataan dari Satjipto Rahardjo itu adalah pelaksanaan dari hukum secara ideal, dan masih berlaku sampai sekarang. Pada saat sekarang ini dimana perkembangan yang terjadi dalam masyarakat sangat cepat sebagai akibat dari pembangunan pada segala lini kehidupan termasuk dalam hukum, terkadang membawa dampak yang tidak selamanya positif terhadap perkembangan pembangunan tersebut. Hal ini bisa kita lihat dengan meningkatnya angka kejahatan dan kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat dari waktu kewaktu. Efektifitas pelaksanaan dan penegakan hukum yang terjadi dalam masyarakat di nilai pada saat ini sangat kurang pada dasarnya di sebabkan dari proses perkembangan masyarakat baik dari segi kwantitas maupun dari segi kwalitas. Hal ini terjadi karena tidak di imbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. #deepublish #Laurensius #Arliman #Penegakan #Hukum dan #Kesadaran #Masyarakat #Sekolah #Tinggi #Ilmu #Hukum #Padang #STIH

2 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi di Indonesia

2022•Koleksi Perpustakaan

Tulisan dalam buku ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penegakan hukum dalam rangka perlindungan ciptaan sinematografi terutama penegakan hukum pidana yang berlangsung di Indonesia dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) sebagai sanksi dibidang tarif dan perdagangan yang dapat diterapkan terhadap suatu negara melalui mekanisme perjanjian trips oleh suatu negara terhadap negara lainnya. Permasalahan-permaslahan ditelaah dalam buku ini meliputi; Pertama: praktik penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi dihubungkan dengan konsep tindakan balasan secara silang (cross-retaliation) oleh negara lain berdasarkan perjanjian trips; dan Kedua: konsep apa yang dapat digunakan bagi penegakan hukum perlindungan ciptaan sinematografi di Indonesia dalam rangka pencegahan tindakan balasan secara silang.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

POLITIK UANG DAN PERMASALAHAN PENEGAKAN HUKUMNYA

2022•Koleksi Perpustakaan

Buku yang saat ini berada di hadapan pembaca sekalian merupakan kompilasi atas berbagai informasi yang penulis dapatkan secara langsung melalui pengamatan lapangan, studi literatur, maupun wawancara berbagai pihak yang bersentuhan dan berkecimpung baik secara langsung maupun tidak langsung dengan proses pelaksanaan pemilu, khususnya Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa faktanya memang terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap mekanisme dan regulasi-regulasi penyelenggaraan Pemilu oleh para calon, tim sukses, partai politik, maupun simpatisan-simpatisan yang bergerak di akar rumput. Sejauh pengamatan penulis pula, bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya mendapatkan sanksi yang dirasa “tidak menyentuh rasa keadilan rakyat”. Dengan tidak bermaksud menyudutkan salah satu pihak, sudah selayaknya jika pelanggaran semacam ini seharusnya tidak lagi kita jumpai seiring semakin terbukanya keran informasi, semakin terbukanya wawasan masyarakat, dan semakin “majunya iklim demokrasi” di negeri ini, seperti yang diungkapkan sebagian pihak. Namun, fakta lapangan membuktikan jika partai politik yang seharusnya menjadi corong dan wadah pendidikan politik bagi masyarakat, tidak mampu memberikan dasar-dasar hidup berdemokrasi yang layak, malah justru ikut berkubang dalam “dosa-dosa” politik tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

Pendekatan Ekonomi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi

2022•Koleksi Perpustakaan

Pendekatan Ekonomi dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korporasi merupakan salah satu buku yang ditulis oleh Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. Sebelumnya penulis telah menerbitkan sejumlah buku, antara lain Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Aktivitas Pasar Modal di Indonesia (2010), Kontrak Kerja Konstruksi dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi (2010), Sanksi Pajak Berbasis Penerimaan Negara (2014), dan Dimensi Koruptif (Pejabat) Publik; Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (2016). Buku ini berisi analisis penulis pada praktik penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi, baik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia maupun otoritas hukum di berbagai negara. Atas dasar kajian akademis dan pengalamannya sebagai praktisi hukum, penulis menawarkan suatu model pendekatan ekonomi terhadap kejahatan korporasi dan bisnis, yang tidak hanya bertumpu pada filosofi retributif dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga senantiasa memperhatikan berbagai faktor ekonomi dan sosial secara menyeluruh.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

KONFIGURASI POLITIK DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

2022•Koleksi Perpustakaan

Negara dijalankan berdasarkan hukum, dan hukum dibuat merupakan kesepakatan dari kristalisasi kepentingan politik di parlemen sebagai wujud kepentingan rakyat. Dalam diskursus politik dan hukum, defenisi negara hukum agak sulit dibedakan dengan demokrasi, kendatipun negara hukum tidak dapat dipersamakan dengan konsep demokrasi, tetapi keduanya memiliki hubungan simbiosis-mutualistisyang antara satu sama lain sulit dipisahkan. Pemerintahan otoriter dapat saja taat kepada hukum --menurut mereka-- tanpa harus tunduk kepada kaedah-kaedah demokrasi. ”... Negara demokrasi tanpa berdasarkan pada hukum disebutnya sebagai negara demokrasi semu atau demokrasi beku (Frozen Democracies)oleh George Sorensen” --Prof. DR. Franz Magnis Soeseno-- “...Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin menimbulkan anarkhi, sebaliknya hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi hukum yang statis dan represif..” -- Prof. DR. Mohammad Mahfud, MD., SH., SU.--

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail