Abstrak
Penegakan hukum sesuai dengan pernyataan Soerjono Soekanto adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaedah-kaedah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkain penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret. Penegakan hukum sebagai proses dari pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka dari pada itu penegakan hukum itu sendiri, tidak telepas dari penegak hukum dan kesadaran masyarakat. Dalam perkembangan hukum positif di Indonesia belakangan ini, peran dari penegak hukum sangat vital sekali. Penegak hukum itu bisa dijabarkan dari peran penyidik yang terdiri dari lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, lembaga penyidik pegawai negeri sipipl (PPNS), penyidik kejaksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Penyidik Badan Narkotika Nasional, Penyidik Badan Intelejen Negara (BIN).