Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Bea Balik Nama
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

KEBIJAKAN HUKUM PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UPT BAPENDA WILAYAH MALINAU

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK KEBIJAKAN HUKUM PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UPT BAPENDA WILAYAH MALINAU Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan Bermotor merupakan sebuah kebijakan hukum Pemerintah Daerah, dalam mencapai suatu tujuan tertentu.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Kebijakan Hukum Pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor Upt Bapenda Wilayah Malinau. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; pertama; Kebijakan hukum dalam pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor, kedua; Kendala yang dihadapi dalam kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Malinau Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, Kebijakan hukum dalam pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor di Wilayah provinsi kalimantan Utara adalah memudahkan pemilik kendaraan yang berasal dari luar untuk mempermudah Masyarakat mendaftaran kendaraannya yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Utara, kebijakan ini maksudkan meningkatkan Pajak kendaraan Bermotor sebagai salah satu jenis Pajak daerah yang selanjutnya memberikan kontribusi sebagai sumber pembiayaan pembangunan di provinsi kalimantan Utara. Kedua; Kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Malinau adalah proses BBNKB tidak bisa dilakukan secara online yang diatasi dengan melakukan pengurusan sesuai alurnya mulai dari cabut berkas ke Samsat asal sampai permohonan balik nama ke Samsat Malinau masih adanya oknum yang melakukan pungutan liar dalam pengurusan BBNKB diatasi dengan adanya pembinaan rohani dan mental secara rutin bagi pegawai Samsat, dan kurangnya kesadaran dari masyarakat diatasi dengan melakuukan edukasi terhadap masyarakat. Kata Kunci, Kebijakan Hukum, Bea Balik Nama, Kendaraan Bermotor

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PENETAPAN PAJAK DAERAH JENIS BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERKEADILAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis pemungutan pajak daerah jenis bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Utara dan menganalisis penentuan tarif pajak daerah terhadap bea balik nama kendaraan bermotor yang berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara. Penelitan ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-Undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Penentuan Tarif Pajak Daerah Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah. Selanjunya untuk Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019. Peraturan Daerah ini dalam pengaturannya juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Prinsip Keadilan dalam perpajakan terbagi dalam keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal adalah keadilan perpajakan yang menekankan keadilan berdasarkan undang-undang pajak yang bersangkutan, yaitu setiap subjek pajak harus di kenakan subjek yang sama. Sedangkan keadilan pajak secara vertikal adalah keadilan yang menekankan beban pajak sesuai dengan objek pajaknya. 1) Pemerataan secara vertikal yaitu hubungan dalam pembebanan pajak atas pendapatan yang berbeda-beda; 2) Keadilan secara horizontal yaitu hubungan pembebanan pajak dengan sumber penghasilan; 3) Keadilan secara geografis yaitu pembebanan pajak harus adil antara penduduk di berbagai daerah. Beban pajak merupakan ukuran adil tidaknya pemungutan pajak yang diterapkan sedangkan besarnya beban pajak dipengaruhi oleh dasar perhitungan, atau dasar pengenaan pajak, disamping susunan tarif pajak yang di terapkan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail