Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

14 hasil
Subjek: Lembaga Pemasyarakatan
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

Upaya Penanggulangan Dampak Kapasitas Berlebih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2025•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kapasitas berlebih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam menanggulangi dampak kapasitas berlebih. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi lapangan, serta analisis dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama terjadinya kapasitas berlebih adalah tingginya angka tindak pidana narkotika, kebijakan pemidanaan yang dominan menjatuhkan pidana penjara, tingginya tingkat residivis, serta keterbatasan sarana dan sumber daya manusia di Lembaga pemasyarakatan. Dampak yang ditimbulkan termasuk penurunan kualitas pembinaan, meningkatnya konflik antar narapidana, potensi prisonisasi, serta terganggunya hak-hak dasar warga binaan, khususnya di bidang kesehatan dan hunian. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan mencakup pemberian program pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, penerapan keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan, serta penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian narapidana. Namun, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas masih menjadi kendala utama. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi kebijakan pemidanaan, peningkatan kualitas rehabilitasi khusus bagi kasus narkotika, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam rangka mengurangi dampak kapasitas berlebih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pembinaan Narapidana Seumur Hidup Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Pertama, Pola Pembinaan Narapidana Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Kedua, Hambatan pelaksanaan pembinaan narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian empiris atau penelitian lapangan. Skripsi ini menggunakan pedekatan ketentuan hukum dan undang-undang, yakni, Mekanisme Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam melaksanakan hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan serta hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakata Kelas IIA Tarakan. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data Sekunder yaitu data yang didapatkan melalui Interview atau Wawancara dan Dokumentasi. Data Sekunder dapat diperoleh dari Buku, Jurnal, Artikel, dan Data-data Internet. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum diberikan Pembinaan Kemandirian dan Pembinaan Kepribadian bagi Narapidana Seumur Hidup sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga Pembinaan Narapidana Seumur Hidup belum berjalan dengan baik. Hambatan Pembinaan Narapidana Seumur Hidup dalam pelaksanaan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yaitu, Aturan Hukum Dalam Pembinaan Narapidana Seumur Hidup, Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang masih kurang, Sarana dan Prasarana, Budaya Hukum, dan Over Kapsitas.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2024•

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum sekaligus merupakan negara kesejahteraan, hukum merupakan subjek pembangunan yang memberi arah kepada pembangunan di berbagai sektor, hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena setiap manusia memiliki kepentingan yang diusahakan untuk terpenuhi dan pada prosesnya tidak menutup kemungkinan dapat melakukan perbuatan buruk yang memicu terjadinya tindak pidana. Sebagai warga binaan pemasyarakatan dalam Lembaga Pemasyarakatan, narapidana harus mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran, agar mereka yang sedang menjalani masa pidana tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Pembinaan terhadap narapidana berkaitan erat dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak pemberian pelatihan kerja warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan untuk mengetahui kendala Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pelatihan kerja bagi warga binaan kelas IIA Tarakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan teknik pengambilan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan mengimplementasikan pelatihan kerja diperuntukan bagi warga binaan demi meningkatkan keterampilan warga binaan yang menghuni di tempat tersebut. Masih ada data residivis pada Lapas Kelas IIA Tarakan yang menjadi fakta bahwa program pembinaan yang berjalan pada pelaksanaannya belum cukup maksimal, karena belum mampu mengubah secara signifikan kehidupan pada diri narapidana sendiri. Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Tarakan sudah berupaya untuk memenuhi hak narapidana untuk mendapatkan pelatihan kerja dalam bentuk pelatihan seperti manufaktur, agribisnis, pertanian, kontruksi, dan jasa. Namun dalam pelaksanaan Pelatihan Kerja belum sepenuhnya terlaksana karena terhambat persediaan fasilitas sarana dan prasarana dan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pembebasan bersyarat adalah suatu bentuk pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa hukuman yang dijatuhkan berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana narkotika beserta hambatan dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, penelitian dilakukan di Lapas Kelas II A Tarakan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri dari hasil wawancara, perundang-undangan, buku, jurnal, skripsi dan tesis, serta data dari Lapas Kelas II A Tarakan. Narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan memiliki hak untuk memperoleh pembebasan bersyarat jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Tarakan, seperti kurangnya pengawasan dan monitoring, keterbatasan sarana dan prasarana, desakan ekonomi, dan tingkat keberhasilan program rehabilitasi dan pembebasan bersyarat yang masih rendah. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, perlu dilakukan pengawasan dan monitoring yang lebih baik, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan keberhasilan program rehabilitasi dan pembebasan bersyarat. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi mengenai aturan perundang-undangan terhadap masyarakat atau narapidana, terutama mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat. Narapidana narkotika juga perlu diberikan pengarahan atau penyuluhan secara teratur agar dapat memahami dan memenuhi syarat-syarat tersebut.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Bagi Narapidana Dalam Melakukan Kegiatan Beribadah Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2023•

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pemenuhan hak bagi narapidana dalam melakukan kegiatan beribadah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dalam pemenuhan hak bagi narapidana dalam melakukan kegiatan beribadah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan implementasi pemenuhan hak bagi narapidana dalam melakukan kegiatan beribadah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa, pertama berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan telah menyediakan fasilitas sarana dan prasarana tempat beribadah bagi narapidana yang beragama Islam dan Kristen, tetapi bagi narapidana yang beragama hindu, budha, dan khonghucu belum mendapatkan sarana tempat beribadah. Sarana dan prasarana masjid bagi narapidana yang beragama islam belum cukup untuk menampung seluruh narapidana yang akan melaksanakan ibadah sholat. Dengan demikinan dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak bagi narapidana dalam melakukan kegiatan beribadah sudah berjalan dengan baik, hanya saja belum terlaksana dengan maksimal. Kedua yaitu, hambatan yang dihadapi oleh apparat di Lembaga Kelas IIA Tarakan yaitu kurangnya petugas pengamanan menyebabkan pemenuhan hak bagi narapidana dalam melakukan kegiatan beribadah menjadi tidak maksimal, kurang luasnya sarana masjid membuat seluruh narapidana yang beragama muslim tidak dapat beribadah dengan semestinya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Resosialisasi Narapidana Melalui Pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan

2023•

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait resosialisasi narapidana melalui pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Pertama, bagaimanakah proses resosialisasi melalui pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan, dan yang kedua apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian resosialisasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan, serta data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Data Primer adalah data dari narasumber melalui wawancara yakni Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Buku, Jurnal, Artikel dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, Proses Resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan sudah melaksanakan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian dan petugas dalam menjalankan pembebasan bersyarat sudah sesuai dengan dasar hukum. Kedua, proses pembinaan tidak berjalan dengan maksimal karena faktor petugas yang kurang, sarana dan prasarana, dan stigma negatif masyarakat, oleh karena itu penambahan petugas setiap tahun sangat dibutuhkan, penambahan gedung sangat dibutuhkan karena Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Tarakan kekurangan daya tampung untuk narapidana, dan evaluasi di lingkungan masyarakat diperlukan untuk menghilangkan stigma negatif masyarakat pada mantan narapidana.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tarakan

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang bertujuan agar para narapidana tidak mengulangi perbuatan mereka lagi agar nantinya setelah bebas dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Pemasyarakatan memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka pembinaan sumber daya manusia, Pelaksanaan Pembinaan Wargabinaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk bagaimana terciptanya keadaan kondusif dalam pelaksanaan tugas di lembaga pemasyarakatan (LAPAS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Empiris yang mengkaji dan menganalisa tentang penanggulangan kekerasan yang dilakukan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan melalui data yang diperoleh secara langsung dari lapangan dengan melakukan wawancara serta observasi langsung ke lapas kelas IIA Tarakan. berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Upaya yang dilakukan lembaga pemasyarakatan dalam menanggulangi kekerasan adalah dengan melakukan Upaya preventif dalam menangani kekerasan yang terjadi pada sesama warga binaan dengan melakukan pendekatan terhadap warga binaan, peningkatan pengawasan dan pembinaan,sosialisasi nilai-nilai HAM dalam pembinaan, pemberian cuti menjelang bebas,cuti bersyarat,cuti mengunjungi keluarga, dan pembebasan bersyarat dengan syarat-syarat tertentu. Upaya represif adalah memberikan sangsi kepada narapidana yang melakukan kekerasan dengan tegas.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA TARAKAN

2023•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan terkait perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Pertama pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Kedua hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian empiris. Skripsi ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan peraturan perUndang-Undangan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 42; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (2) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia Pasal 3. Hasil dari penelitian ini, pertama terdapat perlakuan khusus yang belum terlaksana secara optimal seperti pemberian bantuan akses keadilan, perawatan geriatri/gerontologik, dan perawatan paliatif. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan yang di berikan petugas pemasyarakatannya berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 belum optimal. Kedua, dalam pelaksanaan perlakuan khusus terhadap narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan terdapat hambatan-hambatan dalam memberikan perlakuan khusus ini kepada narapidana lanjut usia di antaranya adalah Kurangnya sosialisasi mengenai pemberian bantuan akses keadilan, keterbatasan anggaran dan kurangnya sumber daya manusianya seperti petugas pemasyarakatannya.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Tinjauan Hukum Terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum Yang Ditempatkan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penempatan anak pada lembaga pemasyarakatan merupakan kendala tersendiri bagi pemerintah mengingat perbedaan akan pemberian hukuman terhadap anak dan orang dewasa. dengan menempatkan anak dalam lembaga pemasyarakatan tidak dimungkinkan bahwa dalam pemenuhannya akan hak-hak anak pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana No. 11 Tahun 2012, tidak terpenuhi mengingat lembaga pemasyarakatan bukanlah tempat bagi narapidana anak untuk dilakukannya binaan, melainkan tempat bagi narapidana dewasa, walaupun dalam prosesnya peradilan yang mengharuskan anak berada di lembaga pemasyarakatan karena belum terdapatnya lembaga pembinaan khusus anak, akan tetapi dalam hal penempatannya dan pelayanan pembinaannya haruslah terkhususkan. Lembaga pemasyarakan haruslah siap akan kemungkinan ditempatkannya narapidana anak karena merupakan suatu kewajiban bagi lembaga pemasyarakatan yang bertugas dalam naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan pembinaan terhadap narapidana agar menjadi manusia yang seutuhnya, akan tetapi masih sering dijumpai di berbagai lembaga pemasyarakatan dalam pemenuhan hak akan narapidana anak belumlah terpenuhi yang diantaranya seperti salah satunya pemenuhan akan pendidikan, yang disebabkan karena kurangnya fasilitas sarana dan prasarana pada lapas serta personil petugas lembaga pemasyarakatan yang kurang profesional dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana anak. Sehingga dalam proses kegiatan pembinaan terhadap anak dengan orang dewasa pada lembaga pemasyarakatan tidak adanya kondisi yang terkhususkan bagi anak. Oleh sebab itu pada Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang pemasyarakatan memberikan arahan mengenai pelayanan dan pembinaan terhadap narapidana anak.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Narapidana Anak Untuk Mendapatkan Pendidikan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

PEMENUHAN HAK NRAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B NUNUKAN ABSTRAK Berbagai pengaruh dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemajuan perkembangan budaya pada umumnya tidak hanya mempengaruhi orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak. Banyak pelanggaran norma yang sering dilakukan oleh anak, khususnya pelanggaran hukum. Anak yang melakukan pelanggaran hukum di tempatkan di Lapas. Walaupun seorang anak yang berada di dalam lapas, ia tetap mendapatkan hak-haknya seperti yang tercantum dalam undang-undang. Hak yang mengatur tentang pendidikan anak di atur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 pasal 14 ayat (1) huruf c tentang pemasyarakatan yaitu “mendapatakan pendidikan dan pengajaran”. Namun di lapas nunukan terdapat 3 narapidana anak yang tidak mendapatkan pendidikan. penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melihat bagaimana pelaksanaan pemberlakuan aturan hukum dalam aspek kenyataan di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, angket, observasi, populasi dan sampel, responden dan informan. Sumber data yang diperoleh dari Kepala Seksi Binadik Lembaga pemasyarakatan kelas II B Nunukan dan dari informan. Dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan bagi narapidana anak belum berjalan dengan baik, untuk pendidikan non-formal sudah berjalan dengan baik contohnya membuat kaligrafi dan pertukangan kayu. Namun untuk pendidikan formal belum berjalan seperti sekolah paket. Dalam pelaksanaan hak pendidikan di lapas terdapat beberapa kendala yang dihadapi pihak lapas seperti, kurangnya kerja sama dengan pihak yang terkait dengan masalah sekolah paket, kurangnya tenaga profesional dibidang pendidikan, tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai pendidikan sekolah paket untuk narapidana anak. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan lagi dalam pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan khususnya sekolah paket. Kata kunci: Lembaga pemasyarakatan, narapidana anak, hak narapidana anak

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan untuk mengetahui kendala apa yang dihadaapi oleh aparat lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas kesehatan terhadap Narapidana di Lembga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Skripsi ini merupakan penelitian normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer , merupakan peraturan undang-undang yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder yaitu diperoleh dari buku, jurnal, artikel, dan data internet. Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa, pertama berdasarkan hasil penelitian bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan telah menyediakan ruangan kelinik begitu pula dengan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelayanan kesehatan. Dimana pelayanan yang dilakukan rutin dijam kerja dengan menyesuaikan kondisi Lapas. Selanjutnya pemeriksaan dan pelayanan terhadap kesehatan narapidana dilakukan sesuai dengan keluhan narapidana jika terdapat penyakit yang tidak dapat ditangani maka pihak Lapas akan melakukan rujuk kerumah sakit dan pembiayaan tersebut akan dibiayai pihak Lapas. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan narapidana secara umum suda berjalan dengan baik meskipun tidak terlaksana dengan maksimal. Kedua yaitu, hambatan yang dihadapi oleh aparat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yaitu kurangnya tenaga kesehatan menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi tidak maksimal, kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia di Lapas Tarakan, dan ketersediaan anggaran juga menjadi kendala utama didalam pelayanan kesehatan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A TARAKAN

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Implementasi perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan dilembaga pemasyarakatan klas II Kota Tarakan. Penelitian ini dilakukan Berdasarkan isu atau masalah hukum yang hendak dikaji. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tak-hak narapidana perempuan serta mengetahui hambatan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan, manfaat penelitian ini Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan atau memberikan pemikiran dibidang hukum maupun sebagai suatu penelitian yang menjadi bahan pembelajaran bagi pembaca dalam mengembangkan pembelajaran dan pengetahuan ilmu hukum, penelitian ini diharapkan membawa hasil yang memuaskan untuk dimanfaatkan sebagai kajian dalam penegakan hukum pidana Metode penelitian yaitu tipe penelitian, pendekatan masalah teknik pengumpulan bahan hukum dan Analisis bahan hukum. Kesimpulan penelitian ini Pengaturan tentang pemenuhan hak-hak narapidana perempuan belum diatur secara khusus dan resmi oleh pemerintah. Pemerintah hanya mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan yang didalamnya mengatur tentang hak-hak narapidana. Namun belum adanya pemisahan secara jelas bagi para narapidana perempuan, yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan dan pemenuhan hak bagi narapidana, terkhususnya narapidana perempuan sehingga tidak terlaksanya amanat undang-undang yang harus dilindungi negara. Kata kunci: implementsi perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan dilembaga pemasyarakatan

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

2020•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Muhammad Andri Darmawan (NPM : 15.501010.020), dengan judul skripsi “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan” Pembimbing 1 Dr. Nurasikin,S.HI., M.H dan Pembimbing 2 Inggit Akim, S.H., M.H. Hak asasi manusia (human rights) merupakan hak manusia, yang melekat padamanusia, dimana manusia juga dikaruniai akal pikiran dan hati nurani. Hak asasi manusia bersifat universal yang berarti melampaui batas- batas negeri, kebangsaan, dan ditujukan pada setiap orang baik miskin maupun kaya, laki-laki atau perempuan, normal maupun penyandang cacat dan sebaliknya. undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal perlindungan hak atas pendidikan, pasal 9 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.Hak atas pendidikan diperoleh oleh seluruh anak dan harus diusahakan oleh negara dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya. Hak atas pendidikan anakmelingkupi setiap anak dengan berbagai latar belakang dan status sosial anak, termasuk anak yang menjalani pemidanaan dengan status anak didik pemasyarakatan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode penelitian yuridis Empiris. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai pemenuhan hakpendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tarakan sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan serta kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pendidikan bagi narapidana anak di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang dikarenakan masih terhambatnya dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurangnya sumber daya manusia bagi pegawai lembaga pemasyarakatan dan kurangnya sarana dan fasilitas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Narapidana Anak, Lembaga Pemasyarakatan

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS II A TARAKAN

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Abdur Rahman Hamzah, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 14.501010.044, dengan judul “Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Tarakan”, dengan Pembimbing I, Bapak Mansyur, S.H., M.H dan Pembimbing II, Arif Rohman, S.HI., LL.M Lanjut Usia merupakan warga binaan pemasyarakatan yang harus diberikan perhatian dan pembinaan yang intensif secara khusus karena kondisi narapidana lanjut usia yang telah mengalami kemunduran mental dan fisik berbeda dengan narapidana muda/remaja. Kebijakan khusus yang diberikan kepada para lanjut usia didasari oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang ingin ditekankan oleh instrumen ini adalah perlakuan spesifik terhadap kebutuhan kelompok lansia terhadap tindakantindakan diskriminatif terlebih jika berdampak pada kesejahteraan sosial lansia itu sendiri. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai mekanisme pembinaan narapidana lansia dalam melaksanakan hukuman pada Lapas Kelas II Tarakan serta hambatan-hambatan pembinaan narapidana lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lapas Kelas II A Tarakan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan Tipe Penelitian Hukum Empiris dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Pembinaan Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan belum dilaksanakan sepenuhnya sebagaimana ditentukan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sehingga pembinaan narapidana lansia tersebut belum berjalan secara efektif dan efesien serta pada pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia masih mengalami banyak kendala. Baik dari narapidana itu sendiri, narapidana lanjut usia, sarana dan prasarana pembinaan yang tidak memadai, over kapasitas, tidak adanya tenaga profesional, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan yang masih kurang, serta kurangnya anggaran sehingga kualitas pembinaan yang dilakukan tidak optimal. Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan narapidana lanjut usia, agar menggunakan pola/metode kegiatan yang lebih kreatif, inovatif, dan humanis agar tidak merasa bosan dan malas dalam mengikuti kegiatan tersebut serta Hambatan-hambatan Pembinaan Narapidana Lansia dalam pelaksanaan hukuman pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail