Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Muhammad Andri Darmawan (NPM : 15.501010.020), dengan judul skripsi “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan” Pembimbing 1 Dr. Nurasikin,S.HI., M.H dan Pembimbing 2 Inggit Akim, S.H., M.H. Hak asasi manusia (human rights) merupakan hak manusia, yang melekat padamanusia, dimana manusia juga dikaruniai akal pikiran dan hati nurani. Hak asasi manusia bersifat universal yang berarti melampaui batas- batas negeri, kebangsaan, dan ditujukan pada setiap orang baik miskin maupun kaya, laki-laki atau perempuan, normal maupun penyandang cacat dan sebaliknya. undangundang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dalam hal perlindungan hak atas pendidikan, pasal 9 ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.Hak atas pendidikan diperoleh oleh seluruh anak dan harus diusahakan oleh negara dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya. Hak atas pendidikan anakmelingkupi setiap anak dengan berbagai latar belakang dan status sosial anak, termasuk anak yang menjalani pemidanaan dengan status anak didik pemasyarakatan. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode penelitian yuridis Empiris. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai pemenuhan hakpendidikan bagi narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tarakan sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan serta kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pendidikan bagi narapidana anak di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan. Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang dikarenakan masih terhambatnya dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurangnya sumber daya manusia bagi pegawai lembaga pemasyarakatan dan kurangnya sarana dan fasilitas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus memperhatikan kondisi semua Lembaga Pemasyarakatan terkhusus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Narapidana Anak, Lembaga Pemasyarakatan

Kata kunci

Hak Asasi Manusia, Narapidana Anak, Lembaga Pemasyarakatan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A TARAKAN2020 · oai:ais:skripsi:301

Publikasi terkait