Abstrak
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 salah satunya yaitu kebebasan beragama dan berkeyakinan dimana indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang diyakini. Tersirat dari penjelasan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong hu cu. Terlepas dari 6 agama yang telah diakui oleh indonesia, terdapat penghayat suatu aliran kepercayaan yang dari dulu tidak diakui oleh negara terkait pemenuhan hak konstitusionalnya. Salah satunya dalam akses pendidikan keagamaannya yang diharuskan sesuai dengan ajaran agama resmi negara. Sementara ketika kolom agama pada dokumen kependudukan tercatat sebagai penganut aliran kepercayaan, maka kesempatan mendapatkan akses pengetahuan agama disekolah dapat disesuaikan dengan keyakinannya pada aliran kepercayaan, bukan dipaksa mendapatkan pengetahuan agama resmi yang diakui saja. Pada prinsipnya hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun demikian, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pembatasan ini dimaksudkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis dimana sesuai dengan pasal 28J (2). Maka dalam penelitian ini penulis mencoba menjelaskan bagaimana pengakuan negara terhadap penganut agama atau aliran kepercayaaan dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana perlindungan negara terhadap agama atau aliran kepercayaan selain agama yang diakui. Penulis menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang serta pendekatan kasus dalam meneliti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.